8 Tahun Lebih Buron, 3 Orang Ini Diduga Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Mei 2024 18:22 WIB
Lahan kosong di dekat SMPN 11 Cirebon ini menjadi saksi bisu kekejian yang dilakukan geng motor terhadap Vina dan pacarnya pada tahun 2016 (Foto: Eki Y)
Lahan kosong di dekat SMPN 11 Cirebon ini menjadi saksi bisu kekejian yang dilakukan geng motor terhadap Vina dan pacarnya pada tahun 2016 (Foto: Eki Y)

Jakarta, MI - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) merilis identitas beserta ciri-ciri 3 buronan kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.  Para pelaku sudah 8 tahun lebih jadi buronan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast, meminta kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui kepada para pelaku untuk melaporkannya. "Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar," kata Jules dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).

Jules mengungkapkan, ketiga buronan itu bernama Pegi alias Perong (30 tahun), Andi (31), dan Dani (28). Mereka terkahir diketahui tinggal di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. 

Ciri-cirinya, Pegi alias Perong memiliki tinggi badan sekitar 160 cm. Pegi berbadan kecil, kulitnya hitam, dan berambut keriting. Andi, berciri badan kecil dengan tinggi sekitar 165 cm. Kulit Andi juga gelap dan memiliki rambut lurus. Sementara Dani berbadan sedang dengan tinggi sekitar 170 cm. Kulitnya sawo matang dan berambut keriting.

Kronologi
Kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali viral di publik usai peristiwa sadis yang menimpa gadis 16 tahun itu diangkat ke layar lebar dengan judul film "Vina: Sebelum 7 Hari".

Dalam kasus tersebut, polisi sudah menangkap 8 pelaku dari total 11 pelaku. Tiga pelaku lainnya saat ini masih dikejar aparat setelah 8 tahun buron.

Sejumlah nama pelaku yang berhasil ditangkap polisi pada 2016 usai peristiwa itu terjadi yakni, Rivaldi Aditya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Andika, Eko Ramadhani bin Kosim alias Koplak, Hadi Saputra bin Kasana alias Bolang, Eka Sandy bin Muran alias Tiwul, Jaya bin Sabdul alias Kliwon, Supriyanto bin Sutadi alias Kasdul, dan Sudirman bin Suratno.

Saat kedelapan pelaku diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku lainnya, dihukum 8 tahun penjara karena masih di bawah umur.

Berdasarkan keterangan Pengadilan Negeri Cirebon pada 2016, para pelaku menceritakan kronologi detail terkait aksi pembunuhan yang dilakukan mereka terhadap Vina dan kekasihnya, Eky.

Menurut pengakuan para pelaku dalam persidangan, saat itu mereka sedang mengonsumsi minuman keras. Salah satu pelaku, yakni Andi yang juga merupakan anggota geng motor Moonraker Cirebon bercerita bahwa dirinya memiliki masalah dengan geng motor lainnya, yakni XTC.

Andi pun meminta kepada para temannya sesama anggota geng motor Moonraker untuk membantunya memberikan pelajaran kepada anggota XTC. Tak lama kemudian, mereka melihat Muhamad Rizky (Eky) dan Vina sedang berboncengan motor melintas di depan mereka.

Eky dan Vina saat itu hendak menuju Jalan Perjuangan dan mengarah ke wilayah Sumber pada pukul 21.00 WIB. Vina kala itu menggunakan jaket XTC. Lantaran melihat Vina memakai jaket XTC, para geng motor Moonraker itu kemudian melempari Eky dan Vina dengan menggunakan batu.

Namun, saat itu Vina dan Eky masih bisa melarikan diri dan langsung dikejar oleh para pelaku. Para pelaku yang mengejar kedua korban membawa berbagai senjata tajam dan potongan bambu. Salah satu di antara mereka sempat memukul kepala Eky dengan potongan bambu. Namun, motor yang dikendarai Eky masih bisa dikendalikan.

Akan tetapi, ketika sampai di jembatan yang berada wilayah Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon, pelaku berhasil menendang motor korban hingga kedua korban terjatuh.

Salah satu pelaku bernama Eko langsung memukul punggung dan bahu Eky dengan memakai bambu. Sedangkan pelaku lainnya, menghajar kekasih Vina itu. Sementara Vina yang juga terjatuh dari motor, dipukuli oleh pelaku Hadi Saputra alias Bolang memakai bambu sepanjang 50 cm.

Adapun pelaku atas nama Pegi alias Perong dan Dani memilih ikut memukuli Vina dengan tangan kosong. Ketika Eky dan Vina sudah tidak berdaya, para pelaku pun membawa kedua korban ke sebuah lahan kosong di belakang showroom mobil di seberang SMPN 11 yang berlokasi di Jalan Perjuangan.

Di lokasi tersebut, Eky kembali dianiaya oleh Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandi alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, dan Sudirman dengan tangan kosong. Sedangkan Rivaldi alias Andika, Pegi alias Perong, dan Dani menganiaya Eky dengan menggunakan senjata tajam. Alhasil, korban pun meninggal.

Setelah menganiaya Eky hingga tewas, para pelaku yakni Rivaldi, Andi, dan Pegi alias Perong kemudian lanjut menganiaya Vina dengan tangan kosong. Tak hanya menganiaya, Rivaldi, Andi dan Pegi kemudian membaringkan tubuh Vina di samping jasad Eky. Mereka pun membuka pakaian Vina.

Selanjutnya, Vina diperkosa bergiliran oleh Eko Ramadhani, Dani, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto, Eka Sandy, Jaya alias Kliwon, dan Rivaldi Aditya alias Andika. Sedangkan Pegi alias Perong menggerayangi tubuh korban. Usai memperkosa Vina, Andika dan Rivaldi kembali menganiaya gadis ini hingga meninggal dunia.

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku lalu membawa kembali jasad Eky dan Vina ke jembatan di Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon, agar kedua korban terlihat meninggal karena kecelakaan