Ini Nama-nama yang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Korupsi LPEI

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Mei 2024 07:51 WIB
KPK mencegah 4 orang ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan korupsi di LPEI (Foto: Dok MI/Aswan)
KPK mencegah 4 orang ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan korupsi di LPEI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status pencegahan ke luar negeri terkait kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Ada empat orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/5/2024).

Pencegahan selama 6 bulan kedepan ini dilakukan atas kebutuhan penyidikan. Penyidik bisa menambah upaya paksa itu ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham jika dibutuhkan.

KPK berharap para pihak tidak mencoba kabur ke luar negeri melalui jalur tikus. “Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk memberikan keterangan dihadapan tim penyidik, perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif,” ungkpa Ali.

Ali enggan memerinci nama-nama pihak yang dicegah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka ialah Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI Muhammad Pradithya, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presdir PT Caturkarsa Manunggal Jimmy Marsin, dan Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho.
 
Penyidikan dugaan fraud yang terjadi di LPEI ini diumumkan sehari setelah Menkeu Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejagung.

“KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Nurul Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.

Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. KPK menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024.