Pakar Intelijen Ragu Misi Pembuntutan Jampidsus Tanpa Komando

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 Mei 2024 06:03 WIB
Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah (Foto: Dok MI)
Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pakar Intelijen, Laksamana Muda (Laksda) Purn Soleman Ponto menyatakan bahwa dugaan pengerahan personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dalam membuntuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah adalah pelanggaran terhadap Undang Undang (UU) Terorisme.

"Karena (penguntitan oleh Densus 88) itu sudah keluar dari tupoksi (tugas pokok) Densus 88,” kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis - Tentara Nasional Indonesia (BAIS-TNI) itu kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Maka dari itu, tegas dia, perlu pengusutan di internal kepolisian antiterorisme tersebut, tentang siapa yang memberikan perintah dalam misi pembuntutan terhadap Febrie Adrianysah itu.

Menurutnya, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Densus 88 dalam perundang-undangan hanya terkait dengan penanganan ancaman, dan penindakan dalam tindak pidana terorisme yang terjadi di dalam negeri. 

Pun, Soleman ragu pengerahan misi pembuntutan Jampidsus tersebut bersifat tanpa komando. “Ini harus diusut tuntas, terutama kepada siapa pemberi perintah dan perannya dalam perkara yang sedang diusut oleh Jampidsus,” beber Soleman.

Mengingat saat ini banyaknya perkara-perkara korupsi besar yang dalam penanganan dan penyidikan oleh Jampidsus. Dengan demikian, harus diusut apakah pengerahan satuan Densus 88 tersebut berkaitan dengan perkara korupsi yang saat ini dalam penyidikan di Jampidsus Kejagung.

“Ini (pembuntutan Densus 88 terhadap Jampidsus) masalah yang sangat serius,” tegas Soleman.

Di lain sisi, dia mengingatkan agar Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo memberikan sanksi tegas terhadap anggota Densus 88, maupun yang memberi perintah dari internal kepolisian dalam aksi penguntitan Jampidsus tersebut.  “Kalau tidak ada perintah dari Kapolri, yang artinya itu adalah inisiatif sendiri dari anggota Densus, maka yang bersangkutan harus segera dipecat". 

"Karena masalah ini akan menjadi sangat serius bagi hubungan dua institusi penegak hukum (Kejagung dan Polri),” imbuh Soleman.

Sebagaimana diberitakan, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah diduga telah dikuntit oleh Tim Densus 88 saat makan malam di salah satu restoran Prancis di kawasan Jakarta Selatan.

Akhirnya, satu anggota polisi dari satuan Densus 88 atau Detasemen Khusus Antiteror tertangkap atas kejadian tersebut. Dari informasi yang ada, adegan itu terjadi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5/2024) lalu sekitar pukul 20.00 - 21.00 WIB.

Diketahui, kedua orang yang diduga anggota Densus tersebut tiba di sebuah restoran di kawasan Cipete itu. Salah satunya meminta untuk makan malam di lantai dua yang ternyata satu lantai dengan Febrie di ruangan VIP. Mereka berdalih ingin merokok sebagai alasan memilih lantai dua.

Saat berlangsung, salah satu anggota Densus itu merekam kegiatan Febrie secara diam-diam. Sayangnya, aksi tersebut diketahui oleh polisi militer yang mengawal Febrie.

Orang tersebut diduga Bripda IM merujuk pada nama Iqbal Mustofa langsung ditangkap oleh polisi militer pengawal Febrie, sementara satu lainnya berhasil lolos. Tidak hanya itu, ternyata ada anggota Densus lainnya yang memantau Febri dari luar restoran.

Atas peristiwa ini, Febrie langsung melapor ke Kabareskrim Polri untuk meminta penjelasan. Selain itu, dia juga berkomunikasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang kemudian dihubungkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.