Kejagung Periksa Petinggi 3 Mitra IUJP PT Timah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Mei 2024 10:14 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa petinggi tiga Mitra IUJP PT Timah Tbk., terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, Senin (27/5/2024). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa tiga mitra IUJP PT Timah itu adalah  CV Maria Kita,  CV Mineral Jaya Utama dan CV Jaya Mandiri.

"Yang diperiksa Direktur CV Maria Kita, inisial HT,  selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk; Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama inisial PSP; dan Direktur CV Jaya Mandiri inisial HS," kata Ketut, Selasa (28/5/2024).

Selain tiga saksi itu, penyidik gedung bundar Jampidsus Kejagung juga memeriksa ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 sampai dengan tahun 2022.

"Keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka TN alias AN dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Ketut.

Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 bermula saat tersangka ALW yang berstatus Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 mengakomodasi perusahaan tambang ilegal bersama tersangka MRPT dan tersangka EE.

ALW kemudian menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama membeli hasil penambangan ilegal dengan harga melebihi standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut. termasuk sosialita Helena Lim hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Dari 21 tersangka itu, 2 orang belum dijebloskan ke tahanan yakni bos Sriwijaya Air, Hendry Lie (HL) dan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung (Babe) Maret 2019, Rusbani (BN).