Anggota Densus 88 AT Polri Penguntit Jampidsus Dipulangkan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Mei 2024 18:34 WIB
Bripda Iqbal Mustofa (IM) penguntit Jampidsus Febrie Adriansyah saat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejaguung) (Foto: Dok MI)
Bripda Iqbal Mustofa (IM) penguntit Jampidsus Febrie Adriansyah saat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejaguung) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror (AT) Polri penguntit Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah sudah dipulangkan ke Polri.

"Benar fakta penguntitan. Setelah diperiksa, personel Polri itu sudah dikembalikan ke Polri," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).

Ketut menambahkan bahwa saat diperiksa, penguntit dalam hp-nya ditemukan profiling dari kajampidus. Pengembalian personel tersebut ke Polri, kata Sumedana, dilakukan malam itu juga usai pemeriksaan. "Jadi malam itu juga kami kembalikan ke Polri," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Tim Pengawal Jampidsus menangkap seorang anggota Densus berpangkat Bripda dengan inisial IM di sebuat restoran Prancis daerah Cipete, Jakarta Selatan. Saat itu, Febrie juga tengah berada di restoran tersebut.

Pada saat ditangkap, anggota Densus 88 tersebut sempat mengaku sebagai karyawan BUMN dengan nama berinisial HRM. Dalam rilis yang sama, Bripda IM diduga berasal dari satu kelompok berisi lima orang anggota Densus 88 yang sudah membuntuti sejumlah kegiatan Jampidsus.

Kejaksaan sendiri tengah menuntaskan pemeriksaan dan penelusuran kasus korupsi PT Timah Tbk yang telah menjerat 22 nama tersangka. Korps Adhyaksa ini juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari kegiatan korupsi mulai dari kendaraan mewah, rumah megah, hingga perusahaan, beserta asetnya.