KPK Kebanjiran Aduan Suap, Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Juni 2024 13:05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan edaran pencegahan rasuah dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Surat itu dikeluarkan karena lembaga antirasuah kebanjiran aduan kecurangan dalam penerimaan siswa.

"Hal ini dilatari maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung, Senin (3/6/2024).

Ipi menjelaskan permainan kotor dalam penerimaan siswa baru ini sudah didengar KPK sejak lama. Bahkan, dalam survei internal lembaga antirasuah menyebutkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat sekolah negeri untuk menerima peserta didik yang tidak lolos.

Ipi menyebut pihaknya berhak menyebarkan edaran anti korupsi ini. Sebab, KPK menilai tindakan rasuah tidak semestinya ada dalam proses belajar mengajar maupun penerimaan siswa baru.

"KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan," tandas Ipi.