Melepaskan Pegi Setiawan, Polisi Siap Tanggung Malu!

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 8 Juni 2024 01:55 WIB
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).

Jakarta, MI - Kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki Cirebon seakan tak ada habisnya. Fakta dan bukti baru seperti terus bermunculan setiap harinya. Penyelidikan kasus ini juga masih terus berlanjut hingga sekarang.

Pakar hukum pidana, Deolipa Yumara, menilai kasus ini semakin ruwet, setelah ditetapkannya Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka atas kasus ini masih belum juga menemui titik terang. 

Tak hanya itu, Deolipa Yumara mengatakan bahwa Pegi Setiawan dalam kasus ini menjadi korban dari ketergesa-gesaan penyidik. “Pegi Setiawan ini nampaknya korban. Benar atau salah tangkap tapi dia korban.dari ketergesa-gesaan penyidik menanggapi reaksi film,” ungkap Deolipa Yumara dalam sebuah wawancara dikutip Monitorindonesia.com, Jum'at (7/6/2024).

Direndahkan Sebagai Pengacara, Deolipa Yumara Polisikan Presenter TV Rumpi
Deolipa Yumara (kanan) (Foto: Istimewa)

“Saya sudah bisa baca ini saksi kurang sekali terhadap Pegi Setiawan, saksi yang memberatkan dia,” tambahnya. 

Mantan pengacara Richard Eliezer Pudihan Lumiu (Bharada E) ini pun menyarankan agar kasus ini dilakukan deponering yang berarti pengesampingan perkara demi kepentingan umum. 

“Mending, kasus ini di deponering, dilepaskan si Pegi lewat penangguhan penahanan. Dilepaskan mungkin wajib lapor senin kamis, nggak apa-apa. Tapi kemudian polisi mendalami ulang ini materi perkara, dari aspek formalnya, aspek informalnya di dalami ulang. Kalau perlu dari hulunya dicek lagi nih, dari 8 tahun yang lalu seperti apa sih,” beber Deolipa. 

Lepaskan Pegi, Polisi pasti malu
Jika di awal penyidikan sejak tahun 2016 dalam perkara ini sudah berkeyakinan utuh, terang dengan fakta mengacu bukti yang cukup dan jumlah pelakunya 11 orang serta dikuatkan dalam gelar perkara yang menentukan ada 3  pelaku yang buron (DPO).

"Sekarang kok malah ragu bahkan dari DPO 3 orang kini jadi 1, ada 2 DPO dihilangkan mendadak bahkan kenapa saat ini rekonstruksi kembali?"

"Ini kan unik, seolah hasil penyidikan 8 tahun  lalu  kini jadi bom waktu," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Azmi Syahputra kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (7/6/2024).

Institusi kepolisian, tegas Azmi, jangan dibuat mainan, apalagi fungsi penyidikan terlebih kalau sudah ada tindakan penahanan,  ini terkait nasib dan kemerdekaan orang.

"Maka lebih bijaksana saat ini untuk Polri tidak mengayun kasus ini. Lepaskan Pegi pasti malu, namun menahan dengan segala ketidaksesuaian fakta dan bukti akan lebih malu? Unprofessional dalam menjalankan tugas," tegas Azmi.

Azmi Syahputra
Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)

Selain itu patut diduga dalam perkara ini ada hal yang masih ditutupi atau dilindungi. "Jika hal ini nantinya terkuak dan terbukti, sehingga bagi siapapun yang berbuat rekayasa dapat diancam pidana berupa membuat dokumen palsu atau mengajukan bukti palsu".

"Termasuk mengubah berita acara pemeriksaan maka siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," cetusnya.

Melepaskan Pegi Setiawan saat ini, tambah Azmi, guna menghindari peradilan sesat (miscarriage of justice) sambil mengevaluasi serta meluruskan prosedur maupun menghimpun alat bukti yang kuat agar dapat kedepan menemukan pelaku nya kembali,

"Jadi siapapun pelaku sebenarnya yang ditetapkan oleh penyidik berdasarkan fakta dan bukti yang cukup serta bersesuaian, sehingga tidak ada lagi kegaduhan atensi publik seperti saat ini," tutup Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini.