Ketua KPK Buka Suara Soal Penyitaan Barang Pribadi Milik Hasto

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 11 Juni 2024 13:46 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, buka suara terkait penyitaan Handphone (Hp) dan Tas tangan milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

Untuk diketahui, penyitaan itu dilakukan oleh penyidik KPK pada, Senin (10/6/2024) lantaran Hasto merupakan saksi atas kasus Harun Masiku. 

"Kami pimpinan itu yang pertama menginstruksikan terus bahwa cari Harun Masiku," kata Nawawi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024). 

Sedangkan terkait tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kata dia, merupakan bagian dari perintah pimpinan. 

"Lanjut langkah-langkah yang dilakukan teman-teman penyidik mungkin bagian daripada perintah pimpinan," ucapnya. 

Sebab kata dia, hingga saat ini KPK masih terus berupaya untuk menangkap Harun Masiku yang menjadi buron sejak Januari 2020.

"Bahwa memang upaya terus pencarian Harun Masiku itu terus harus dilakukan," tegasnya. 

Sedangkan untuk penyitaan barang pribadi milik Hasto, dia sudah menanyakan perihal itu kepada Deputi Penindakan KPK. 

"Kemarin saya sendiri ada giat di Surabaya, sehingga baru tadi pagi saya minta Pak deputi penindakan untuk memberi penjelasan kepada kami apa yang berlangsung yang seperti diberitakan kemarin," jelasnya. 

Sebelumnya, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus Harun Masiku, Senin (10/6/2024).

Pemeriksaan ini bukan pertama kali bagi Hasto diperiksa penyidik KPK terkait perkara yang melibatkan Harun Masiku. Hasto sebelumnya telah diperiksa KPK pada Januari dan Februari 2020 silam.

Usai diperiksa, Hasto kepada wartawan mengaku sempat berdebat dengan penyidik KPK. Ia mengaku keberatan atas penyitaan telepon selulernya (HP) oleh penyidik.

"Kami tadi berdebat. Karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saya berhak untuk didampingi penasihat hukum," kata Hasto di gedung KPK, Jakarta.

Penyitaan HP milik Hasto itu terjadi saat penyidik KPK memeriksa Sekjen PDIP tersebut di gedung KPK. Di tengah pemeriksaan, penyidik KPK memanggil salah satu staf Hasto hingga melakukan penyitaan terhadap HP milik Hasto.

"Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara karena di tengah-tengah itu, kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil. Katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita," ujar Hasto.

Hasto mengaku telah menyampaikan keberatan atas penyitaan handphone miliknya tersebut. Ia mengatakan pemeriksaannya hari ini pun tidak dilanjutkan.

"Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut. Ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana," ujarnya.