Korupsi Jual Beli Gas, KPK Usut Kerja Sama PT PGN dengan PT IG

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Juni 2024 12:20 WIB
Karyawan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Foto: Istimewa)
Karyawan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut transaksi jual beli gas terkait dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.

“Untuk perkara PGN, saksi digali pengetahuannya tentang kerjasama antara PGN dengan PT IG, juga pertemuan-pertemuan yang dilakukan, serta tentang pembayaran yang dilakukan oleh PT PGN dalam transaksi jual beli gas kepada PT IAE,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Delapan saksi yang diperiksa yakni Corporate Secretary PT PGN Bagas, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo, dan eks Direktur Komersial PT PGN Tbk Diko Seno Widagdo. Kemudian, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PGN Tbk Fadjar Harianto Widodo dan Direktur Utama PT ISARGAS Iswan Ibrahim.

Lalu, Direktur Utama PT Sucofindo Joni Triananda Hasjim, mantan Departement Head Gas Supply Division PT PGN Tbk Octavianus Lede Mude, dan Division Head Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT PGN Tbk Susanto.

KPK membeberkan masalah dalam dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Tindak pidana yang diusut berkaitan dengan jual beli.

KPK enggan memerinci lebih lanjut kerja sama sektor gas bumi yang diusut pihaknya. Negara ditaksir merugi miliaran rupiah gegara kelakuan para tersangka dalam kasus ini.

Perkara yang diusut ini menindaklanjuti hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Keduanya atas nama Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN) dan Iswan Ibrahim (Direktur Utama PT Isargas). Keduanya juga disebut sebagai tersangka dalam kasus ini.