Ini Alasan KPK Tunda Cegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Juni 2024 09:05 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata [Foto: MI/Aswan]
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, bahwa pihaknya menunda mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang saat ini jadi saksi kasus korupsi Harun Masiku.

Menurut Alex, ada permintaan penyidik yang meminta Hasto dicegah ke luar negeri. Tapi, pimpinan KPK menunda mengajukan permohonan itu ke Imigrasi, karena Hasto dinilai masih kooperatif memenuhi panggilan KPK.

"Cegah (ke luar negeri) itu kan pasti kita asset, kira-kira ada kemungkinan yang bersangkutan kabur atau tidak. Kalau saksi itu kooperatif apalagi Pak Hasto sendiri mengatakan akan hadir, gunanya apa dicegah," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).

Selama Hasto masih kooperatif, kata dia, maka tak perlu dicegah ke luar negeri.

"Itu tadi (alasannya) kooperatif yang bersangkutan akan datang. Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta dan menghormati hukum dan datang setiap panggilan KPK nggak ada relevansi juga dilakukan pencegahan," ujarnya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto sudah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi, kasus Harun Masiku, pada Senin (10/6/2024).

“Sesuai komitmen saya sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini saya datang memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Hasto kepada awak media di Gedung KPK.

Dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Hasto menyampaikan bahwa dirinya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya, kepada tim penyidik KPK.

“Saya didampingi oleh para penasihat hukum kami dan akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya,” ujarnya.