Dilaporkan Kubu Hasto ke Komnas HAM, KPK: Silakan Saja!

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 13 Juni 2024 07:00 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: Dok MI)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang melaporkan KPK ke Komnas HAM. Bagi KPK, siapapun boleh saja melapor ke Komnas HAM jika merasa haknya dilanggar.

“Silakan saja melaporkan ke mana-mana, pintu itu terbuka. Kan hak warga negara, siapa pun boleh melaporkan kalau merasa haknya dilanggar,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Alex menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut laporan kubu Hasto tersebut kepada Komnas HAM. KPK pun tidak mempersoalkan langkah tersebut. “Kalau itu menurut yang bersangkutan pelanggaran hak asasi, ya lapornya ke Komnas HAM, kan seperti itu. Ya silakan saja, enggak ada persoalan,” ungkap Alex.

Adapun polemik antara Hasto dan Penyidik KPK terjadi saat pemeriksaan, Senin (10/6/2024) lalu. Penyidik KPK kabarnya memanggil staf pribadi Hasto, Kusnadi untuk membawa semua barang pribadi bosnya. Penyidik kemudian mencoba merampas paksa ponsel dan tas Hasto dari Kusnadi.

Hasto pun menyatakan penolakan dengan menuduh KPK telah mengelabuhi Kusnadi dan melakukan perampasan paksa. Pemeriksaan terhadap Hasto pun tak bisa dilanjutkan. Penyidik gagal menggali informasi tentang keberadaan Harun Masiku yang sudah berstatus buron sejak Januari 2020.

Tak hanya pemeriksaan batal, polemik ini berbuntut pelaporan Hasto tentang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku penyidik ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Dia juga melaporkan penyidik KPK ke Komisi Nasiona Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  berkaitan dengan upaya perampasan paksa.