Mungkinkah Hasto Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku? KPK Bilang Begini

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Juni 2024 01:20 WIB
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat di KPK, Senin (10/6/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat di KPK, Senin (10/6/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya belum tentu akan menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dengan dugaan menghalangi penyelidikan (obstruction of justice). 

Hal ini menyusul aksi penolakan Hasto saat penyidik mencoba melakukan penyitaan terhadap ponsel dan tas pribadinya. "Penyidik itu kan melakukan penyitaan sesuai juga dengan apa yang sudah ditugaskan. Upaya paksa itu kan bisa dilakukan, termasuk ketika melakukan penyitaan terhadap alat-alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan komunikasi dan lain sebagainya," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/6/2024).

Meski demikian, menurut dia, sikap Hasto masih bisa dipahami sebagai upaya melindungi properti atau barang pribadi. Hal ini tak dapat serta merta disebut sebagai upaya menghalangi penyidikan karena tergantung kaitannya dengan pengusutan tersangka dan buron kasus suap penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2019-2024, Harun Masiku.

"Ya nggak juga [menghalangi penyidikan]. Kan artinya itu kan properti yang bersangkutan" pungkasnya.

Adapun polemik antara Hasto dan Penyidik KPK terjadi saat pemeriksaan, Senin (10/6/2024) lalu. Penyidik KPK kabarnya memanggil staf pribadi Hasto, Kusnadi untuk membawa semua barang pribadi bosnya. Penyidik kemudian mencoba merampas paksa ponsel dan tas Hasto dari Kusnadi.

Hasto pun menyatakan penolakan dengan menuduh KPK telah mengelabuhi Kusnadi dan melakukan perampasan paksa. Pemeriksaan terhadap Hasto pun tak bisa dilanjutkan. Penyidik gagal menggali informasi tentang keberadaan Harun Masiku yang sudah berstatus buron sejak Januari 2020.

Tak hanya pemeriksaan batal, polemik ini berbuntut pelaporan Hasto tentang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku penyidik ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Dia juga melaporkan penyidik KPK ke Komisi Nasional atau Komnas HAM berkaitan dengan upaya perampasan paksa.