KPK Deteksi Perintangan Penyidikan Korupsi Telkomsigma, Ada yang Mengembalikan Sejumlah Uang!

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 15 Juni 2024 20:38 WIB
PT Telkom Indonesia (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Telkom Indonesia (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan telah memanggil dan memeriksa sejumlah nama pada kasus dugaan korupsi proyek fiktif penyediaan financing project data center di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma pada 2017-2022, pekan ini. 

Pemeriksaan dilakukan usai penyidik mendeteksi ada upaya untuk mengganggu atau menghalangi dan atau merintangi penyidikan pada kasus yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp200 miliar tersebut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa, pihak terkait ada mengembalikan sejumlah uang kembali ke rekening PT Sigma Caraka. Penyidik masih menelusuri terkait informasi tersebut,” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Sabtu (15/6/2024).

Menurut dia, penyidik terus menelusuri aliran uang tersebut untuk memastikan tidak ada pihak yang menghalangi atau mencoba menghilangkan barang bukti.

Meski demikian, Tessa tak merinci identitas saksi yang dipanggil dan diperiksa KPK dalam dugaan kasus korupsi di Telkomsigma, pekan ini. Berdasarkan pantauan agenda pemeriksaan, penyidik juga tak mencantumkan pengusutan dugaan korupsi PT SCC.

Penyidik justru memanggil dan memeriksa petinggi PT Asiatel Globalindo, Effendi Kemek pada kasus dugaan korupsi lainnya di Telkom Grup. Ini adalah kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa alat elektronik yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp250 miliar.

Meski belum diumumkan secara resmi, sejumlah informasi menyebut telah ada enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi Telkomsigma. Mereka adalah Direktur Utama PT SCC Judi Achmadi; Direktur Human Capital & Finance PT SCC Bakhtiar Rosyidi; Direktur PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono; Pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti Roberto Pangasian Lumban Gaol; serta dua orang swasta yaitu Afrian Jafar dan Imran Mumtaz.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menggeledah 10 lokasi termasuk Gedung Telkom Landmark Tower dan rumah sejumlah nama. Dari proses ini, penyidik menemukan dan menyita dokumen dan alat elektronik.