KPK Sudah Periksa Tersangka Korupsi PGN, Kapan Dijebloskan ke Tahanan?

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 15 Juni 2024 21:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah memanggil dan memeriksa beberapa tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Hal ini merujuk pada daftar pemeriksaan delapan saksi kasus PT PGN, Senin (10/6/2024).

Meski demikian, KPK enggan membeberkan dua tersangka yang dijerat dalam kasus korupsi di PT PGN. Pada pekan ini, penyidik setidaknya telah memeriksa 14 nama saksi pada Senin dan Selasa lalu.

“Saksi-saksi PGN hadir semua, untuk pertanyaannya masih seputar pengetahuan para pihak terkait proses jual beli gas di pgn 2017-2021.” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/6/2024)

Pada Senin, penyidik memeriksa delapan orang saksi. Lima orang di antaranya adalah petinggi PT PGN yaitu Direktur Utama 2017-2018 Jobi Triananda Hasjim; Direktur Infrastruktur & Teknologi 2016, dan Direktur Komersial 2019 Dilo Seno Widagdo; dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko 2021-sekarang Fadjar Harianto Widodo.

Selain itu, Department Head Gas Supply Division 2017-2020 Octavianus Lede Mude Ragawino; Division Head, Government Community Relations Sunanto; dan Corporate Secretary PT PGN Bagas.

Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa petinggi PT Inti Alasindo Energi yaitu Komisaris Utama Arso Sadewo; dan Komisaris 2006-sekarang, Iswan Ibrahim.

Sedangkan pada Selasa, penyidik memeriksa enam saksi yang terdiri dari Senior Specialist Product Development 2016-2017, Reza Maghraby; Head of Marketing Direktur Komersial 2015-2018, Adi Munandir; dan Direktur Keuangan PT PGN 2017, Nusantara Suyono.

Tiga saksi lainnya yaitu Direktur Keuangan PT IAE 2006-sekarang, Sofyan; Direktur Utama 2006-2007 dan 2020-sekarang, Wachid Hasyim; dan Manager Legal dan Relations HCML pada tahun 2014-2019, Wahyudin.

Diberitakan sebelumnya, KPK sebenarnya sudah menetapkan dua orang tersangka yang merupakan pegawai PT. PGN dan pegawai swasta. Akan tetapi, karena proses penyidikan masih berlangsung, KPK masih merahasiakan identitas dari para tersangka.

KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap tujuh rumah dan kantor di sejumlah daerah, diantaranya DKI Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024 lalu. Selain tiga wilayah tersebut, KPK juga melakukan penggeledahan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada tanggal 31 Mei 2024.

Selain itu, KPK juga telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Hukum dan HAM untuk mencegah dua tersangka kasus korupsi ini untuk pergi ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan kedepan.