Apa yang Digali KPK terhadap Direktur Keuangan PT Asabri Helmi Imam Satriyono?

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 15 Juni 2024 22:10 WIB
Direktur Keuangan PT Asabri (2018-2020) Helmi Imam Satriyono saat di KPK (Foto: Dok MI)
Direktur Keuangan PT Asabri (2018-2020) Helmi Imam Satriyono saat di KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Asabri, Helmi Imam Satriyono sebagai saksi dalam dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (persero). Meski demikian, pemeriksaan tersebut bukan berkaitan dengan kiprah Helmi di PT Asabri.

"[Sebagai] eks Direktur Keuangan PT Taspen, Oktober 2018-Januari 2020," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (14/6/2024).

Ini adalah pemanggilan dan pemeriksaan kedua Helmi dalam kasus yang diduga memicu kerugian negara hingga Rp1 triliun tersebut. Sebelumnya, dia juga pernah diperiksa sebagai saksi pada 16 Mei 2024.

Selain Helmi, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari petinggi PT Taspen. Salah satunya adalah Direktur Investasi PT Taspen 2019-2020 dan Direktur Utama PT Taspen periode 2020-2024, Antonius Kosasih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut. 

Penyidik juga tercatat pernah memeriksa Kepala Desk Manajemen Risiko 2019-2020, Sariniatun. Serta, istri Kosasih yaitu Rina Lauwy untuk melakukan penelusuran terhadap aliran uang korupsi investasi fiktif senilai Rp1 triliun tersebut.

Pihak lain yang juga sering masuk dalam daftar pemeriksaan adalah para petinggi PT Insight Investment Management. KPK setidaknya tercatat sudah memeriksa Komisaris Anak Agung Gde Wisnu Wardana; eks Direktur Utama Ekiawan Heri Primaryanto; dan seorang karyawan bernama Didi Hernandi.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Akuntan Keuangan PT Valbury Sekuritas Indonesia peridoe 2002-2022, Sarifuddin Sitorus.

Topik:

kpk asabri taspen