Korupsi Truk Basarnas, Direktur CV Delima Mandiri William Widarta Dilarang KPK ke Luar Negeri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juni 2024 18:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta bepergian ke luar negeri. Hal ini untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2014.

Selain William Widarta, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI, Max Ruland Boseke dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono juga turut dicegah ke luar negeri.

"Pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama tiga orang yaitu Sestama berinisial MRB, PPK berinisial AJ dan pihak swasta berinisial WW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Adapun larangan ini diterapkan dalam koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan berlaku selama enam bulan dengan kemungkinan perpanjangan untuk kepentingan penyidikan.

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada 10 Agustus 2023 lalu mengumumkan dimulainya penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014. 

Ali juga menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Meskipun KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini, pihak mana yang ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan secara resmi. 

Informasi mengenai profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum yang diduga dilakukan, serta pasal yang disangkakan akan diungkapkan setelah proses penyidikan selesai.