Kapan Dirut Inalum Danny Praditya dan Dirut Isargas Iswan Ibrahim Ditahan? KPK Bilang Begini
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 yang juga Direktur Utama PT Inalum dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Soal kapan akan diperiksa dan ditahan, belum ada informasi dari penyidik KPK. "Belum ada info dari penyidik.Pemanggilan saksi/tersangka bergantung kepada kebutuhan Penyidik dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada Monitorindonesia.com, Selasa (25/6/2024).
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN.
Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Inti Alasindo Energi. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik.
Penyitaan ini dilakukan tim penyidik saat menggeledah tiga rumah pegawai PT PGN terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN. Kasus korupsi ini diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Berita Sebelumnya
KPK Didesak Segera Tahan Dirut Inalum Danny Praditya, Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE
24 Juni 2024 13:38 WIB
Dirut Inalum Danny Praditya Terseret Korupsi PGN, Pakar Hukum Soroti Longgarnya Pengawasan 'Mentang-mentang milik negara, seenaknya saja'
11 Juni 2024 20:30 WIB
Dirut Inalum Danny Praditya Dikabarkan Tersangka Korupsi Jual Beli Gas, Negara Rugi Rp 852 Miliar?
11 Juni 2024 10:36 WIB