Kapan Dirut Inalum Danny Praditya dan Dirut Isargas Iswan Ibrahim Ditahan? KPK Bilang Begini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juni 2024 15:25 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (Foto: Dok MI)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 yang juga Direktur Utama PT Inalum dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

Keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Soal kapan akan diperiksa dan ditahan, belum ada informasi dari penyidik KPK. "Belum ada info dari penyidik.Pemanggilan saksi/tersangka bergantung kepada kebutuhan Penyidik dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada Monitorindonesia.com, Selasa (25/6/2024).

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN. 

Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Inti Alasindo Energi. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik. 

Penyitaan ini dilakukan tim penyidik saat menggeledah tiga rumah pegawai PT PGN terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN. Kasus korupsi ini diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.