Korupsi APD Covid-19, KPK Larang Seorang Dokter dan Dua Pihak Swasta ke Luar Negeri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juni 2024 16:08 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang seorang dokter dan dua pihak swasta bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Ketiga orang tersebut berinisial SLN (dokter) serta ET dan AM. Adapun cegah diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).  

“Hari ini Selasa 24 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (25/6/2024).

Menurutnya, upaya paksa ini dilakukan KPK bertujuan agar proses penyidikan bisa berjalan lancar. Dengan dicegah, ketika orang itu tetap berada di dalam negeri ketika keterangan mereka dibutuhkan penyidik. “KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini,” jelas Tessa. 

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri yang terdiri dari pejabat Kemenkes hingga swasta. Status pencegahan diumumkan pada 10 November 2023 lalu. 

Berdasarkan informasi dari KPK, mereka yang dicegah salah satunya adalah BS yang pada 2020-2021 menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kemenkes. Ia juga pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang digugat PT Permana Putra Mandiri pada 2024 lalu secara perdata. 

Gugatan diajukan terkait pembelian APD. KPK Juga mencegah dua pihak swasta berinisial SW dan AT serta Advokat berinisial AIY serta PNS bernama Hermansyah. 

Dalam perkara ini, pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau memperkaya orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengumumkan identitas para tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri hanya menyebut, KPK belum menerima kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 "Tapi kerugian sementaranya dari perhitungan dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh, sekitar Rp 625 miliar lebih, yang APD kan," kata Ali, Selasa (23/2/2024).