Hak Disabilitas di Maluku Utara: Kebijakan atau Lip Service?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Juli 2024 4 jam yang lalu
Suasana FGD Disabilitas, di Aula kantor Dikbud Maluku Utara, Sofifi, Rabu (18/7/2024) (Foto: MI/RD)
Suasana FGD Disabilitas, di Aula kantor Dikbud Maluku Utara, Sofifi, Rabu (18/7/2024) (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Upaya melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Maluku Utara (Malut) terus dilakukan dengan serius.

Salah satu langkah penting yang sedang diambil adalah penyusunan naskah akademik untuk rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang disabilitas. 

Inisiatif ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK), Dikbud Maluku Utara, Rizka Amin, yang menekankan pentingnya regulasi yang lebih konkret dan aplikatif dalam memberikan perlindungan serta pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.

Penyusunan naskah akademik ini merupakan dasar ilmiah dan konseptual yang akan mendukung pembuatan Perda.

Dengan adanya naskah akademik yang kuat, diharapkan dapat terbentuk regulasi yang tidak hanya formal, tetapi juga mampu diimplementasikan dengan baik di lapangan. 

Rizka Amin menekankan bahwa kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk keluarga besar pendidikan khusus dan pihak terkait lainnya, sangat penting untuk mencapai tujuan ini.

“Kegiatan ini menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi dalam seluruh aspek kehidupan untuk mewujudkan peradaban yang memanusiakan manusia. Dengan berfokus pada aspek pendidikan dan kesejahteraan sosial, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih inklusif dan adil bagi penyandang disabilitas,” ujar Rizka Amin, pada saat memeberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Disabilitas, di Aula kantor Dikbud Malut, Sofifi, Kamis (18/7/2024).

Pentingnya Kerja Sama dan Sinergi

Proses penyusunan naskah akademik ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi, hingga organisasi masyarakat yang peduli dengan isu disabilitas. Semua pihak ini bekerja sama untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas di Provinsi Maluku Utara. 

Dihadapan peserta FGD, alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menyampaikan bahwa diskusi dan konsultasi publik juga menjadi bagian terpenting dari proses ini, untuk memastikan bahwa suara penyandang disabilitas didengar dan diakomodasi dengan baik oleh para pemangku kepentintingan, terutama elit pemprov dan DPRD Malut.

“Kerja sama ini bukan hanya tentang regulasi, tetapi juga tentang membangun kesadaran dan kepedulian bersama. Kita ingin menciptakan lingkungan yang tidak hanya ramah tetapi juga mendukung penuh pengembangan potensi penyandang disabilitas,” tambah Rizka Amin.

Fokus pada Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial

Salah satu fokus utama dari naskah akademik ini adalah aspek pendidikan dan kesejahteraan sosial.

Pendidikan inklusif yang berkualitas diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri mereka. 

Selain itu, aspek kesejahteraan sosial juga menjadi perhatian, dengan tujuan memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan akses yang memadai terhadap layanan sosial, kesehatan, dan kesempatan kerja.

Ucapan Terima Kasih dan Harapan akan Datang

Ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung proses penyusunan naskah akademik ini. Rizka Amin menegaskan bahwa dukungan dan partisipasi dari berbagai pihak merupakan faktor kunci dalam kesuksesan proses ini. 

“Tanpa kerja sama yang baik, sulit untuk mencapai hasil yang diinginkan,” pungkasnya. (RD)