Kebijakan ‘Mati Lampu’ di Pemprov Malut, Proyek DAU jadi Korban Utang?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Juli 2024 3 jam yang lalu
Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir (Foto: MI/RD)
Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) mengambil keputusan penting dengan menunda semua proyek pembangunan yang didanai Dana Alokasi Umum (DAU) tahun ini. 

Kebijakan ini diambil untuk mengutamakan pembayaran utang daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. 

Pj Gubernur Malut, Samsuddin Abdul Kadir, menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk menstabilkan keuangan daerah dan mencegah peningkatan utang lebih lanjut.

Prioritaskan Pembayaran Utang

Dalam pernyataannya, Samsuddin menyatakan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah mengurangi beban utang yang ada. “Kita berupaya menjaga keuangan karena utang kita sudah banyak,” ungkapnya, kepada awak media, di Sofifi, Selasa (16/7/2024).

Dengan menunda proyek-proyek yang didanai DAU ini, pemerintah provinsi berusaha menghindari penambahan utang baru yang dapat membebani APBD di masa depan.

Proyek DAK tetap berjalan

Samsuddin menjelaskan bahwa proyek-proyek yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) akan tetap dilaksanakan. “Yang kita laksanakan adalah yang wajib dilakukan dulu, yaitu DAK," tegasnya. 

Sebab, jenis kegiatan DAK tersebut dianggap sebagai sumber pendanaan yang lebih aman karena alokasinya sudah ditentukan untuk proyek-proyek tertentu.

Pengelolaan utang yang hati-hati

Penundaan proyek yang didanai DAU tahun ini, namun Samsuddin menekankan pentingnya tindakan ini untuk jangka panjang. "Ini makin menyulitkan sehingga kita tahan dulu kecuali yang memang sangat urgen kita laksanakan,” jelasnya. 

Pemerintah juga mempertimbangkan dampak terhadap para kontraktor yang terlibat dalam proyek-proyek ini. “Kalau nanti kita laksanakan kita harus melakukan pembayaran, sementara orang yang sudah bekerja tidak dibayar, itu yang jadi pertimbangan," katanya.

Langkah-langkah ke depan

Untuk mempercepat pembayaran utang, Samsuddin telah memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ahmad Purbaya, untuk mengurus pencairan dana dari pemerintah pusat. 

“Saya sampaikan ke Pak Mat, sementara sedang mengurus, kalau ada uang masuk kita bayar lagi, sebagian sudah terbayar, mudah-mudahan secepatnya,”ujarnya.

Pemerintah provinsi juga mengharapkan dana dari fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) yang sedang diurus. “Kemarin ada uang yang tertahan sampai bulan Mei, jadi ada potensial dilakukan pembayaran sampai dengan posisi uang saat ini,” tambahnya. 

Samsuddin berharap bahwa laporan-laporan keuangan yang diajukan dapat mempercepat masuknya dana yang diperlukan. “Kita menunggu lagi ada laporan-laporan yang kita masukkan supaya uang yang berikut masuk,” jelasnya.

Kesimpulan

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berusaha menjaga keseimbangan antara pembangunan dan stabilitas keuangan daerah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Maluku Utara dengan memastikan keberlanjutan pembangunan tanpa menambah beban utang yang ada. (RD)