Yudhitya Wahab Tegaskan Pentingnya Sistem Perijinan Terintegrasi untuk Cegah Korupsi
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, Yudhitya Wahab (Foto: MI/RD) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, Yudhitya Wahab (Foto: MI/RD)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kepala-dinas-perindustrian-dan-perdagangan-provinsi-maluku-utara-yudhitya-wahab-foto-mird.webp)
Sofifi, MI – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara (Malut), Yudhitya Wahab, menggarisbawahi pentingnya penerapan sistem perijinan yang terintegrasi sesuai dengan area Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski tidak berhubungan langsung dengan semua aspek di Disperindag, ada beberapa komponen penting yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah perijinan di sektor perdagangan, di mana kewenangan Disperindag Provinsi mencakup dua hal utama, yaitu perijinan perdagangan minuman berbahaya dan barang berbahaya seperti sianida.
Menurut Yudhitya, Disperindag memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan teknis (Pertek) terkait dua bidang tersebut.
“KPK menyoroti bahwa urusan-urusan seperti itu harus terkoneksi dalam satu sistem yang terintegrasi,” ujarnya kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (13/7/2024).
Dalam proses perijinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), Disperindag memiliki peran penting.
“Sebelum PTSP mengeluarkan izin, pemohon harus mengajukan melalui sistem OSS berbasis risiko. Kemudian admin Disperindag yang bertugas di PTSP akan menerima notifikasi dan memeriksa persyaratan umum yang diunggah oleh perusahaan,” jelas Yudhitya.
Setelah semua persyaratan lengkap, Disperindag akan mengirim tim internal untuk verifikasi lapangan terkait kelayakan usaha dan pemenuhan perijinan. Jika semua syarat terpenuhi, Pertek akan dikeluarkan oleh Disperindag, yang menjadi dasar bagi PTSP untuk mengeluarkan izin.
Yudhitya menegaskan pentingnya sistem yang terpadu dan terkontrol oleh KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perijinan di Maluku Utara.
Lebih lanjut, Yudhitya menjelaskan bahwa integrasi sistem perijinan ini akan mempercepat proses dan mengurangi potensi korupsi.
“Dengan sistem yang terintegrasi, semua proses akan lebih transparan dan efisien, sehingga tidak ada ruang untuk praktik-praktik tidak sehat,” tambahnya.
Selain itu, Yudhitya juga berharap agar semua pihak terkait, baik dari sektor pemerintah maupun swasta, dapat bekerja sama dalam mengimplementasikan sistem ini.
“Kerja sama yang baik antara semua pihak akan menjadi kunci suksesnya penerapan sistem perijinan yang terintegrasi ini,”katanya.
Yudhitya juga menyatakan bahwa Disperindag akan terus melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada para pelaku usaha tentang penggunaan sistem OSS berbasis risiko ini.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pelaku usaha memahami dan mampu menggunakan sistem ini dengan baik,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Disperindag Provinsi Maluku Utara berharap dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, transparan, dan akuntabel, serta mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan korupsi di sektor perijinan. (RD)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Kebijakan Baru, Pemprov Malut Kembangkan Ekosistem Politik melalui Bantuan Keuangan yang Lebih Besar Pose bersama Plh Sekda Maluku Utara, Kadri La Etje dan pengurus partai politik usai pada kegiatan Rapat Kerja Mekanisme Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, di Ternate, Senin (15/7/2024) (Foto: Biro Adpim)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kebijakan-baru-pemprov-malut-kembangkan-ekosistem-politik-melalui-bantuan-keuangan-yang-lebih-besar.webp)
Kebijakan Baru, Pemprov Malut Kembangkan Ekosistem Politik melalui Bantuan Keuangan yang Lebih Besar
14 menit yang lalu
![Kolaborasi Kesbangpol dan Media: Langkah Baru dalam Pemantauan Pilkada Maluku Utara 2024 Penandatanganan Kerjasama antara Kesbangpol Malut dan Media Cetak dan Oline (Foto: Biro Adpim)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/penandatanganan-kerjasama-antara-kesbangpol-malut-dan-media-cetak-dan-oline-foto-biro-adpim.webp)
Kolaborasi Kesbangpol dan Media: Langkah Baru dalam Pemantauan Pilkada Maluku Utara 2024
2 jam yang lalu
![Optimalisasi Aset Daerah, Strategi Disperindag Maluku Utara dan Tantangan Verifikasi Aset Kepala Disperindag Malut, Yudhitya Wahab (Foto: MI/RD)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kepala-disperindag-malut-yudhitya-wahab-foto-mird.webp)
Optimalisasi Aset Daerah, Strategi Disperindag Maluku Utara dan Tantangan Verifikasi Aset
14 Juli 2024 02:34 WIB
![Langkah Kreatif OPD Maluku Utara: Harapan Baru di Masa Penjabat Gubernur Mantan Staf Ahli Gubernur Maluku Utara Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Mulyadi Wowor (Foto: MI/RD)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mantan-staf-ahli-gubernur-maluku-utara-bidang-ekonomi-keuangan-dan-pembangunan-mulyadi-wowor-foto-mird.webp)
Langkah Kreatif OPD Maluku Utara: Harapan Baru di Masa Penjabat Gubernur
13 Juli 2024 19:31 WIB
![Tingkatkan Literasi, Maluku Utara Gelar Pelatihan Menulis tentang Kearifan Lokal Dalam rangka membudayakan kegemaran membaca dan literasi masyarakat, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Maluku Utara mengadakan sosialisasi dan pelatihan menulis tentang kearifan lokal.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/dalam-rangka-membudayakan-kegemaran-membaca-dan-literasi-masyarakat-dinas-kearsipan-dan-perpustakaan-provinsi-maluku-utara-mengadakan-sosialisasi-dan-pelatihan-menulis-tentang-kearifan-lokal.webp)
Tingkatkan Literasi, Maluku Utara Gelar Pelatihan Menulis tentang Kearifan Lokal
12 Juli 2024 19:28 WIB