Yudhitya Wahab Tegaskan Pentingnya Sistem Perijinan Terintegrasi untuk Cegah Korupsi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Juli 2024 10:54 WIB
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, Yudhitya Wahab (Foto: MI/RD)
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, Yudhitya Wahab (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara (Malut), Yudhitya Wahab, menggarisbawahi pentingnya penerapan sistem perijinan yang terintegrasi sesuai dengan area Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski tidak berhubungan langsung dengan semua aspek di Disperindag, ada beberapa komponen penting yang harus dipenuhi. 

Salah satunya adalah perijinan di sektor perdagangan, di mana kewenangan Disperindag Provinsi mencakup dua hal utama, yaitu perijinan perdagangan minuman berbahaya dan barang berbahaya seperti sianida.

Menurut Yudhitya, Disperindag memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan teknis (Pertek) terkait dua bidang tersebut. 

“KPK menyoroti bahwa urusan-urusan seperti itu harus terkoneksi dalam satu sistem yang terintegrasi,” ujarnya kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (13/7/2024).

Dalam proses perijinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), Disperindag memiliki peran penting.

“Sebelum PTSP mengeluarkan izin, pemohon harus mengajukan melalui sistem OSS berbasis risiko. Kemudian admin Disperindag yang bertugas di PTSP akan menerima notifikasi dan memeriksa persyaratan umum yang diunggah oleh perusahaan,” jelas Yudhitya.

Setelah semua persyaratan lengkap, Disperindag akan mengirim tim internal untuk verifikasi lapangan terkait kelayakan usaha dan pemenuhan perijinan. Jika semua syarat terpenuhi, Pertek akan dikeluarkan oleh Disperindag, yang menjadi dasar bagi PTSP untuk mengeluarkan izin.

Yudhitya menegaskan pentingnya sistem yang terpadu dan terkontrol oleh KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perijinan di Maluku Utara.

Lebih lanjut, Yudhitya menjelaskan bahwa integrasi sistem perijinan ini akan mempercepat proses dan mengurangi potensi korupsi. 

“Dengan sistem yang terintegrasi, semua proses akan lebih transparan dan efisien, sehingga tidak ada ruang untuk praktik-praktik tidak sehat,” tambahnya.

Selain itu, Yudhitya juga berharap agar semua pihak terkait, baik dari sektor pemerintah maupun swasta, dapat bekerja sama dalam mengimplementasikan sistem ini. 

“Kerja sama yang baik antara semua pihak akan menjadi kunci suksesnya penerapan sistem perijinan yang terintegrasi ini,”katanya.

Yudhitya juga menyatakan bahwa Disperindag akan terus melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada para pelaku usaha tentang penggunaan sistem OSS berbasis risiko ini. 

“Kami ingin memastikan bahwa semua pelaku usaha memahami dan mampu menggunakan sistem ini dengan baik,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Disperindag Provinsi Maluku Utara berharap dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, transparan, dan akuntabel, serta mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan korupsi di sektor perijinan. (RD)