Uji KIR di Sofifi, Langkah Konkret Dishub Malut Tingkatkan Kualitas Angkutan Umum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Juli 2024 13:02 WIB
Antrian mobil penumpang yang mengikuti uji KIR, di Sofifi (Foto: MI/RD)
Antrian mobil penumpang yang mengikuti uji KIR, di Sofifi (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Maluku Utara menggelar uji KIR massal untuk memastikan kelayakan teknis kendaraan umum.

Acara yang digelar pada Kamis (11/7/2024) di Sofifi, ini menargetkan kendaraan angkutan penumpang dan barang.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan kualitas angkutan umum di provinsi tersebut. Uji berkala ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Fudhail Rahman Kamarudin, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Malut, menekankan pentingnya uji KIR ini. "Kami bekerja sama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat dan telah menandatangani perjanjian dengan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kota Tidore Kepulauan," jelasnya.

Kendaraan yang telah diuji KIR di Sofifi akan mendapatkan izin trayek, memastikan hanya kendaraan layak yang beroperasi. 

"Kendaraan angkutan umum yang diuji KIR akan diberikan izin trayek setelah lulus uji. Untuk angkutan barang, mereka juga dapat melakukan uji KIR," tambah Fudhail.

Data sementara menunjukkan ada 116 kendaraan di Halmahera Utara, sekitar 20 di Halmahera Tengah, dan lebih dari 70 di Kota Tidore Kepulauan yang terdaftar untuk uji KIR. Alat KIR dipinjamkan selama satu setengah bulan, namun waktu peminjaman bisa diperpanjang jika ada lonjakan kendaraan.

"Dengan adanya KIR ini, kami berharap semua pengusaha angkutan mematuhi aturan demi pelayanan maksimal bagi masyarakat, terutama di sektor angkutan umum darat," ungkapnya.

Aswan, pegawai Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Maluku Utara, menambahkan bahwa selain bukti kepemilikan kendaraan, kendaraan juga harus terdaftar di perusahaan angkutan umum yang berbadan hukum. 

"Di Maluku Utara, baru tiga perusahaan resmi yang terdaftar di Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara," katanya.

Tujuan utama dari uji KIR ini adalah untuk menjamin keselamatan dan kelestarian lingkungan. "Pengujian dilakukan setiap enam bulan, mencakup pemeriksaan pengereman, emisi gas buang, lampu kendaraan, dan kaca mobil yang gelap," jelas Aswan.

Hanya mobil plat kuning yang sudah terdaftar di perusahaan berbadan hukum seperti PT, CV, dan koperasi yang dapat diuji KIR. Mobil plat hitam tidak termasuk dalam uji ini, memastikan bahwa hanya kendaraan yang memenuhi standar yang diizinkan beroperasi di jalan raya.

Dengan adanya uji KIR ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap dapat meningkatkan kualitas dan keselamatan angkutan umum, memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. (RD)