Pegawai KPK Main Judi Online, MAKI: Harus Dipecat!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Juli 2024 12:38 WIB
Boyamin Saiman (Foto: Dok MI)
Boyamin Saiman (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang terlibat judi online (Judol) harus dipecat.

Insan KPK, tegas dia, harus bersih pelanggaran hukum pidana. "Pegawai KPK harusnya memiliki kesadaran untuk bebas dari pelanggaran hukum," kata Boyamain Saiman, Koordinator MAKI, Selasa (9/7/2024). 

Pengetahuan akan hukum itu, lanjut dia, seharusnya membuat pegawai KPK bisa menghindari pelanggaran pidana.

Boyamin menjelaskan aturan mengenai larangan judi online termuat dalam Pasal 303 KUHP. Larangan itu juga tercantum dalam UU ITE Pasal 27 ayat 2.

"KUHP ancaman 5 tahun untuk judi biasa kalau judol kena 6 tahun denda Rp 1 miliar. Artinya judol lebih dilarang kok berani-beraninya pegawai KPK main judol maka terkesan menantang hukum sehingga harus dipecat," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, KPK harus tidak memberikan toleransi kepada pegawainya yang terlibat judi online. Sanksi ringan dikhawatirkan tidak akan memberikan efek jera dan berpotensi merusak KPK secara kelembagaan.

"Jika dibiarkan maka lama-lama pegawai KPK tersebut akan menyalahgunakan kewenangan termasuk memeras demi dapat uang untuk main judol. Akibatnya KPK akan makin rusak jika toleran terhadap pegawai yang main judol," ujar Boyamin.

Boyamin menambahkan KPK juga tidak memiliki alasan untuk mempertahankan pegawainya yang terlibat judi online. Dia meyakini pegawai tersebut tidak bisa fokus dalam bekerja sehingga membuat kerja pemberantasan korupsi di KPK tidak efektif.

"Orang judi termasuk judol pasti nggak bisa konsentrasi kerja padahal di KPK dituntut kerja keras level tinggi".

"Maka pegawai KPK yang judol dipastikan akan pemalas serta bisa menular kemalasannya. Rakyat rugi memberikan gaji kepada mereka," imbuh Boyamin.

Sebelumnya, KPK membenarkan ada sejumlah pegawai yang terlibat judi online. Namun demikian, sebagian nama yang diterima KPK sudah bukan lagi pegawai mereka.

Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menanggapi pemberitaan yang menyebutkan ada 17 pegawai KPK yang terlibat judi online.

"KPK telah memperoleh informasi terkait judi online yang diduga melibatkan beberapa pegawai. Penelusuran awal oleh Inspektorat menemukan ada beberapa nama yang bukan pegawai KPK. Inspektorat masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait laporan tersebut, untuk tindak lanjut berikutnya," kata Tessa kepada wartawan, Senin malam (8/7/2024).

Namun demikian, Tessa tidak menyebutkan secara detail berapa jumlah pegawai KPK yang terlibat judi online. Tessa hanya mengkonfirmasi ketika disebutkan ada 17 pegawai yang terlibat.

"KPK sepakat untuk memberantas dan memitigasi agar praktik tercela ini tidak menjalar ke lebih banyak pihak. KPK dalam berbagai kesempatan juga telah mengingatkan seluruh pegawainya, mengenai dampak dan bahaya praktik judi online ini," pungkas Tessa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ada beberapa nama yang sudah tidak lagi berada di KPK. 

Mereka yang terlibat itu merupakan sopir dan pengamanan di KPK.