KPK Diminta Gerak Cepat Bidik Dugaan Keterlibatan Surya Paloh di Kasus Korupsi Kementan Seret SYL

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Juli 2024 1 hari yang lalu
Surya Paloh (Foto: Dok MI/Ist)
Surya Paloh (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bergerak cepat mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan Ketua Umum (Keyum) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tentu KPK harus mengumpulkan bukti dulu," kata eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Minggu (14/7/2024).

Jika tidak memiliki bukti yang lengkap, dipastikan Surya Paloh tidak bisa dipanggil oleh KPK. Hal ini karena pernyataan dari kubu SYL soal ada aliran dana kasus korupsi Kementan untuk pembangunan green house di Kepulauan Seribu maupun izin impor dengan nilai ratusan triliun rupiah belum bisa dijadikan barang bukti.

"Bukan asal panggil. Masa manggil berdasarkan isu atau laporan saja. Kan buktikan dulu selidiki dulu. Enggak mungkin KPK menelan mentah-mentah semua laporan ataupun pernyataan (nyanyian kubu SYL)," bebernya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, siapapun pihak yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi bakal dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Informasinya memang kita dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan Green House ini. Tentunya seperti juga pernah disampaikan oleh Pak Jubir, siapa pun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, itu akan kita minta keterangan,” kata Asep, Jumat (05/07/2024).

Sebelumnya, kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mendorong KPK untuk mengusut Green House milik pimpinan partai politik yang diduga dibangun menggunakan uang Kementan.

Hal itu disampaikan Djamaludin dalam sidang tuntutan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat baru-baru ini. “Ada pembangunan Green House di Pulau Seribu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu duit dari Kementan juga,” kata Djamaludin.

Djamaludin meminta KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi. Dia berharap KPK dapat mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara SYL. “Ada equality before the law, jangan-jangan seolah-olah ada tebang pilih penegakan hukum di Republik yang kita cintai ini, kami menduga ini ada dendam dibawa masuk ke sini,” katanya.

“Tapi, tak apa-apa lah kami akan jawab itu semua dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang,” imbuhnya.