FPM Sultra Anti Korupsi Desak KPK Periksa Pj Wali Kota Kendari Muhamad Yusuf atas Dugaan Korupsi APBD

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Juli 2024 1 jam yang lalu
FPM Sultra Anti Korupsi Geruduk Kantor KPK. (Foto: MI/Aswan)
FPM Sultra Anti Korupsi Geruduk Kantor KPK. (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Forum Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FPM Sultra) Anti Korupsi mendatangi Gedung  KPK RI, Jum'at (19/7/2024).

Mereka menuntut KPK agar segera memanggil dan memeriksa Pj Wali Kota Kendari Muhamad Yusuf,  atas dugaan Korupsi APBD Kota Kendari.

Koordinator Lapangan, La Ode Mukhlis mengatakan bahwa Pj  Wali Kota Kendari Muh. Yusuf dilantik tertanggal 27 Desember 2023 dengan harapan agar tata kelola pemerintahan kota Kendari menjadi lebih baik dan sebisa mungkin untuk tidak terhindar dari praktek KKN dalam menjalankan tugasnya.

Namun baru-baru ini terjadi sesuatu peristiwa yang sangat mengejutkan yang bersumber dari pansus DPRD kota Kendari yang menemukan beberapa masalah dalam pengelolaan proyek yang bernilai miliaran rupiah tidak ada dalam APBD tahun 2024.

Proyek-proyek tersebut diantaranya, pembangunan pelestarian eks MTQ Kendari senilai Rp 26,7 miliar.

Pansus juga menemukan proyek pembangunan jalan kota yang menelan anggaran sebesar Rp 21 miliar di Dinas PU akota Kendari, yang mana sebelum pergeseran itu angkanya nol.

Setelah dibuka di APBD 2024 perwali tentang penjabaran APBD tidak ada angka itu, itu murni kegiatan baru menurut dewan.

Ada juga biaya check up atau pemeriksaan kesehatan kepala daerah yang dalam dokumen awal hanya 10 juta, lalu berubah menjadi Rp 500 juta. 

Pansus dewan juga menemukan adanya belanja modal untuk pembangunan kantor Dinas Kesehatan sebesar Rp 4,4 miliar tidak ada dalam APBD 2024.

"Berdasarkan temuan tersebut kami menyimpulkan bahwa Pj Wali Kota Kendari telah menyalahgunakan kewenangannya dalam merencanakan pengelolaan APBD kota Kendari tahun 2024 dan telah mengkebiri hak-hak DPRD selaku lembaga yang memiliki fungsi budgeting atau anggaran," katanya.

Dalam hal ini, diduga tidak dilakukan oleh Pj Wali Kota Kendari, telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memicu ketidakharmonisan antara Pemkot dengan sebagai lembaga eksekutif dengan DPRD sebagai lembaga legislatif.

"Sehingga kami menduga kuat dalam penetapan APBD siluman tersebut akan mengarah ke tindak pidana KKN," tegasnya.

Oleh karena itu  Forum Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi tenggara Anti Korupsi meminta Mendagri melalui Pj Gubernur untuk mencopot Pj Wali Kota Kendari kerena telah menciptakan kegaduhan dalam pengelolaan pemerintahan kota Kendari.

berdasarkan temuan pansus DPRD kota Kendari bahwa banyak proyek yang tidak tertuang dalam APBD tahun anggaran 2024.

"Lalu KPK harus meriksa  Pj walikota Kendari yang diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam merencanakan pengelolaan APBD kota Kendari yang disinyalir mengarah ke praktek KKN dalam pengelolaan APBD 2024," terangnya.

Kemudian, mereka juga mendesak KPK agar segera membentuk tim khusus menelusuri rumah mewah milik Pj  Wali Kota Kendari di Komplek Perumahan Citra Leand Kendari yang diduga rumah tersebut hasil suap dari Dirut RS Kota Kendari guna mempertahankan jabatan dan meloloskan dana BLUD sebesar Rp 78 miliar TA 2004.

"KPK segera periksa Dirut Rumah Sakit Kota Kendari atas dugaan memberi suap pada Pj Wali Kota Kendari sebuah rumah mewah di komplek perumahan Citra Leand Kendari.

"Sukirman tidak layak menjabat sebagai Dirut Rumah Sakit Kota Kendari sebab memilik 3 buah Rumah Sakit swasta di Kota Kendari yaitu Alyah 1, Alyah 2 dan Alyah 3," tutupnya. (ar)

Berita Terkait