Korupsi TPP Rp 4,9 M, 2 Eks Bendahara dan Pengelola Administrasi Keuangan RSUD Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda Dijebloskan ke Tahanan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Juli 2024 15:03 WIB
Tersangka FT, HJA dan YO saat digiring ke mobil tahanan Kejati Kaltim (Foto: Dok MI)
Tersangka FT, HJA dan YO saat digiring ke mobil tahanan Kejati Kaltim (Foto: Dok MI)

Samarinda, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 yang terjadi di rumah sakit umum daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda, Jumat (19/7/2024).

Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp.4.977.339.000,00 (Rp 4,9 miliar).

Tiga tersangka itu masing-masing berinisial FT, HJA dan YO. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

FT adalah bendahara pengeluaran periode, 2018, 2021 dan 2022 RSUD Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda.

HJA bendahara pengeluaran periode, 2019 dan 2020 RSUD Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda.

Sementara YO merupakan tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) selaku pengelola administrasi keuangan RSUD Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda.

Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan kepada ketiga tersangka, setelah tim jaksa penyidik dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan menemukan dua alat bukti yang cukup. 

“Berdasarkan dua alat bukti tersebut,maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka," kata Toni dikutip pada Selasa (23/7/2024).

Peran tersangka dan pasal sangkaan

Para tersangka memanipulasi daftar upload yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima dan nomor rekening pegawai RSUD AWS. 

Hal tersebut dilakukan dengan cara menginput nama-nama pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun, dengan mengubah rekeningnya menjadi rekening atas nama YO dan EH (suami YO), sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya ke rekening tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fn)

Topik:

RSUD Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda Kejati Kaltim Korupsi TPP