Bocah SMP Tewas Ditangan Polisi, DPR Janji Kawal Prosesnya Sampai Tuntas
![Dhanis Iswara](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/VoNo6JTUrDAPOfAguLpW0li1Z5jIpivBSpcblvgu.jpg )
![Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: MI/Dhanis) Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-dpr-ri-sufmi-dasco-ahmad-foto-midhanis.webp)
Jakarta, MI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa DPR akan mengawal kasus kematian Afif Maulana (AM) bocah SMP di Padang yang tewas diduga karena dianiaya oleh polisi.
"Ya kan pasti kita akan (mengawal kasusnya) setelah ekshumasi, kita akan kawal prosesnya sampai dengan selesai," kata Dasco usai menghadiri audiensi dengan keluarga dan pengacara korban di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Dasco mengatakan, saat ini Polda Sumatera Barat (Sumbar), telah menerbitkan surat ekhsumasi seperti yang diminta keluarga korban untuk menggali informasi penyebab kematian AM.
"Alhamdulillah tadi surat eksumasinya sudah dikirim ke Jakarta dan sudah langsung dilihat oleh pengacara dan keluarga korban," ujarnya
Kata Dasco, ekshumasi jasad AM akan segera dilakukan yang kemudian dilanjutkan proses otopsi oleh para ahli di luar pihak kepolisian.
"Ya itu kalau ekshumasinya kan itu yang melaksanakan kan bukan kepolisian, tapi kan ada lembaganya dan tadi Pak Habiburokhman juga tadi sudah ngomong bahwa akan meminta segera dilaksanakan," pungkasnya.
Lebih lanjut, kata Daso, ekshumasi itu dikeluarkan oleh Polda Sumbar agar tidak ada pandangan-pandangan negatif terhadap polisi mengenai kasus ini.
"Ini juga tujuannya supaya jangan sampai ada kemudian perkiraan-perkiraan negatif kepada polisi," tuturnya.
Apalagi kata dia, sudah banyak informasi yang beredar di media massa mengenai kasus tersebut yang belum tentu benar atau tidaknya AM tewas dianiaya oleh polisi.
"Begini, kalau fakta-fakta kejadian itu kan sekilas kita sudah dengar dan lihat dari media. Lalu kemudian keterangan dari pengacara korban juga sudah dikirim ke WA saya. Keterangan dari polisi juga sudah dikirim ke WA saya. Lalu, saya pikir goalnya apa tadi? Ekshumasinya sudah, kita urus ekshumasinya," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga tewasnya AM karena disiksa polisi yang sedang berpatroli. Sebab, saat ditemukan, terdapat luka memar di bagian punggung dan perut korban
Dugaan itu juga diperkuat, dari hasil investigasi kepada tujuh saksi, yakni lima anak seusia AM dan dua pemuda berusia 18 tahun telah memberikan keterangan kepada LBH Padang.
"Keterangan saksi, AM sempat dikerumuni polisi, sempat melihat juga pemukulan terhadap AM. Setelah itu, saksi tidak tahu lagi karena mereka juga dipukuli dan diangkut ke polsek setempat dan mendapat penyiksaan," kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Jumat (21/6/2024)
Selain itu, saksi kunci dalam kasus ini adalah teman korban berinisial A yang terakhir kali melihat AM di Jembatan Kuranji pada 9 Juni lalu.
Dalam kesaksian A, pada saat yang bersamaan korban AM dan A yang sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang sedang melakukan patroli.
"Tiba-tiba kendaraan korban ditendang oleh polisi dan AM terlempar ke pinggir jalan. Ketika itu kata A kepada LBH Padang, jaraknya sekitar 2 meter dari AM," ucap Indira.
Setelah itu kata Indira, A diamankan oleh polisi ke Polsek Kuranji. Sedangkan A sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi, tetapi kemudian mereka terpisah.
"Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan," katanya
Lebih lanjut, kata dia, setelah jenazah korban diautopsi dan keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
"Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru," kata Indira.
Atas peristiwa tersebut, ayah kandung dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
Berita Sebelumnya
![MKD DPR Respons Soal Pelaporan Cak Imin: Kita Dalami Bukti-bukti yang Dilanggar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mkd-dpr.webp)
MKD DPR Respons Soal Pelaporan Cak Imin: Kita Dalami Bukti-bukti yang Dilanggar
1 jam yang lalu
![PP Nomor 28 Tahun 2024 Berpotensi Halalkan Zina - Referensi para Siswa dan Remaja? Tabel jumlah kasus HIV di Indonesia dari tahun ke tahun (Foto: Dok. Ditjen P2P)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pp-nomor-28-tahun-2024-berpotensi-halalkan-zina.webp)
PP Nomor 28 Tahun 2024 Berpotensi Halalkan Zina - Referensi para Siswa dan Remaja?
4 jam yang lalu
![Kecam Keras Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Usia Sekolah, DPR: Sama Saja Bolehkan Seks Bebas! Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja (Foto: Kolase MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jokowi-alat-kontrasepsi.webp)
Kecam Keras Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Usia Sekolah, DPR: Sama Saja Bolehkan Seks Bebas!
9 jam yang lalu