Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Belum Ditahan: Berobat ke Singapura, Kejagung Jamin Tak Kabur, Kuasa Hukum Klaim Sempat Diperiksa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Hendry Lie (Foto: Istimewa)
Hendry Lie (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan Hendry Lie salah seorang tersangka dugaan korupsi timah sejak 27 April 2024, karena pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air itu sedang dirawat di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

Terkait hal itu, Kejaksaan Agung mengklaim masih melakukan upaya untuk bisa melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan.

"Dan langkah-langkah apa yang sedang kami lakukan tentu saja karena itu untuk kepentingan penyidikan tidak bisa kami sampaikan di sini,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

Kendati, Kuntadi enggan merespons kabar keberadaan Hendry Lie di luar negeri. Dia menegaskan, penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi timah dan akan bertanggungjawab atas keputusan tersebut.

“Terkait dengan saudara HL, tadi kami sampaikan bahwa penyidik tetap akan melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan penanganan perkaranya. Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan oleh karena itu kami bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan penanganan perkaranya,” bebernya.

Kejagung sendiri sempat menyatakan belum melakukan penahanan terhadap Hendry Lie, lantaran masalah kesehatan. Namun begitu, hingga kini keberadaan tersangka kasus korupsi komoditas timah itu pun masih menjadi pertanyaan publik.

“Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan, kami sudah melakukan dan sedang melakukan langkah-langkah untuk bisa melakukan pemeriksaan, dan mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi agar hal-hal itu (melarikan diri) tidak terjadi. Banyak upaya yang bisa kita lakukan,” jelas dia.

“Terkait keberadaan yang bersangkutan kami tidak bisa menyampaikan di sini. Tapi yang jelas kami akan menyelesaikan penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan,” imbuh Kuntadi.

Sementara itu, kuasa hukum Hendry Lie, Rio Andre Winter Siahaan, mengatakan kliennya tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun itu.

"Pada prinsipnya, kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap klien kami Bapak Hendry Lie--yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Rio, Jumat pekan lalu.

Dia mengklaim Hendry Lie telah memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Rio tak membeberkan kapan Bos Sriwijaya Air itu diperiksa.

Saat memberikan keterangan, Hendry Lie mengaku tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Ia juga menyebut tak ikut andil menyusun kerja sama dengan perusahaan pelat merah itu. 

Selain itu, Hendry Lie juga mengaku tidak terlibat dalam kegiatan operasional PT Tinindo Internusa. "Khususnya yang menyangkut kerja sama processing pemurnian dan penglogaman timah dengan PT Timah Tbk, sebagaimana yang dituduhkan," demikian Rio.