Korupsi DJKA, KPK Geledah 3 Lokasi dan Sita Aset Total Rp27,4 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Jakarta, Semarang, dan Jakarta pada 22 Juli-2 Agustus 2024. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.

Hasilnya, sejumlah aset milik rekanan dan para tersangka dalam kasus ini disita. 

"Penyitaan terhadap sembilan unit rumah dan tanah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp8.685.000.000," kata Tessa, Jum'at (9/8/2024). 

Tak hanya itu, KPK juga menyita enam deposito yang berada pada dua perbankan dengan nilai total Rp10.268.065.497 dan empat obligasi yang berada pada dua perbankan dengan nilai masing-masing Rp4 miliar dengan bunga sebesar Rp600 juta serta Rp2,28 miliar dengan bunga sebesar Rp300 juta. 

Dalam giat tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita uang tunai sebesar Rp1.380.000.000.

"Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp27.433.065.497," jelas jubir berlatarbelakang penyidik itu. 

Sebelumnya, KPK menahan satu tersangka baru terkait kasus ini, Adalah Yofi Oktarisza (YO) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.

Topik:

KPK DJKA Kemenhub