9 Rumah Disita KPK Terkait Korupsi DJKA

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Man)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Man)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 9 rumah dalam giat penggeledahan di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto. Penggeledahan yang dilakukan pada 22 Juli hingga 2 Agustus 2024 itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah.

Selain sembilan unit rumah, KPK juga menyita tanah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp8,6 miliar; enam deposito yang berada pada dua perbankan dengan nilai total Rp10.268.065.497.

Lalu, empat obligasi yang berada pada dua perbankan dengan nilai masing-masing Rp4 miliar dengan bunga Rp600 juta serta Rp2,28 miliar dengan bunga Rp300 juta; dan uang tunai sebesar Rp1,38 miliar.

Total semua aset yang disita adalah Rp27.433.065.497.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa, aset-aset yang disita itu dari tersangka dan rekanannya "Aset-aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut kemudian disita oleh penyidik dari tersangka dan pihak swasta (rekanan)," kata Tessa, Jumat (9/8/2024) malam.

Diketahui, bahwa kasus dugaan korupsi pada proyek jalur kereta api ini terungkap saat operasi tangkap tangan di (OTT) di Jakarta, Depok, Semarang dan Surabaya pada pertengahan April tahun 2023 lalu

Kala itu, KPK menetapkan Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN) dan Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO) sebagai tersangka.

Dala OTT itu, KPK menyita uang Rp2,823 miliar dengan rincian uang Rp2,027 miliar rupiah, 20 ribu dolar amerika, kartu debit, serta saldo bank senilai Rp150 juta rupiah.

Sekadar tahu, bahwa kasus ini terus dikembangkan KPK. Pun, sejumlah pihak ASN maupun swasta telah dijerat sebagai tersangka. 

Sementara tersangka barunya adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kemenhub, Yofi Oktarisza (YO). Dia dijebloskan ke tahanan pada Kamis (13/6/2024) lalu. (an)