Selain di Kasus Rita Widyasari, Tan Paulin Juga Terseret di Kasus Ini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Selain terseret dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Tan Paulin juga terseret dalam kasus perjanjian alih muat batu bara. Kasus ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Batulicin pada Selasa (30/7/2024) dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan terdakwa.

Bahwa Tan Paulin dengan mantan direksi dan karyawan PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) ikut terseret

Dalam sidang itu, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk mencermati isi perjanjian antara PT Sentosa Laju Energy (SLE) dan PT IMC Pelita Logistik terkait perjanjian alih muat batu bara yang telah disepakati kedua pihak.

Kuasa hukum tedakwa Sabri Noor Herman menjelaskan bahwa inti perkara ini terletak pada perjanjian alih muat batu bara antara PT Sentosa Laju Energy (SLE) dan PT IMC Pelita Logistik.

Ia menekankan bukan perjanjian sewa menyewa alat sebagaimana yang disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sabri juga mengatakan perjanjian alih muat adalah jasa pemindahan batu bara dari tongkang ke vessel, dengan pembayaran berdasarkan volume batu bara yang dimuat.

“Jika perjanjian sewa menyewa alat, biasanya ada pembayaran uang muka dan serah terima alat. Kalau ini tidak ada (serah terima) dan pembayarannya setelah (batu bara) diangkut,” katanya.

Sesuai isi perjanjian tersebut, kata dia, kedua belah pihak juga telah menyepakati untuk menyelesaikan segala perselisihan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Itu juga yang sedang kita tempuh, tapi kita hargai pengadilan. Harapan kami majelis hakim tidak buta soal itu,” ucapnya.

Dalam surat dakwaan JPU Kejati Kalsel disebutkan bahwa perkara ini terjadi pada 7 Maret 2023. Berawal pada 2022, ketika PT Sentosa Laju Energy (SLE) menyewa kapal floating crane barge Ben Glory milik PT IMC Pelita Logistik untuk proyek alih muat batu bara di perairan Muara Berau, Kalimantan Timur.

Perjanjian ini dituangkan dalam kontrak bernomor C/FLF/SLE/22-050 dan berlangsung dari 1 September 2022 hingga 31 Agustus 2023. Perjanjian itu ditandatangani oleh PT SLE melalui Denny Iryanto selaku direktur utama dan Tan Paulin selaku direktur; serta PT IMC melalui Iriawan Barat (terdakwa II) selaku direktur utama dan Harry Thjen (terdakwa III) selaku direktur komersial dan operasional.

Namun, pada Maret 2023, PT IMC secara sepihak menyewakan kembali kapal Ben Glory ke PT Dianta Daya Embara tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari PT SLE. Masa berlaku sewa adalah 10 bulan, dari 1 Maret 2023 hingga 31 Desember 2023. Padahal, PT SLE masih memiliki hak penggunaan kapal sesuai perjanjian awal.

Pada 7 Maret 2023, Iriawan Barat dan Harry Thjen memerintahkan Toyowano (terdakwa I) selaku manajer komersial dari PT IMC untuk memberhentikan dan memindahkan penggunaan kapal Ben Glory kepada PT Dianta Daya Embara ke perairan Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Akibatnya, proses alih muat batu bara PT SLE terhenti. Hingga 7 Maret 2023, alih muat menggunakan Ben Glory hanya mencapai 881.964 metrik ton, sedangkan 1.618.036 metrik ton belum dilakukan. Biaya demurrage yang ditimbulkan mencapai Rp106 miliar hingga 1 Mei 2023. Terdakwa dijerat dengan Pasal 404 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

KPK geledah rumah Tan Paulin di Surabaya

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan di Surabaya itu pada bulan lalu.

"Benar bahwa rumah saudari TP (Tan Paulin) sudah digeledah pada bulan lalu. Yang disita dalam kegiatan tersebut adalah dokumen yang terkait dengan dugaan gratifikasi oleh tersangka RW (Rita Widyasari)," kata Tessa kepada Monitorindonesia.com, Selasa (13/8/2024) malam.

Kendati, Tessa menolak menjelaskan lebih rinci mengenai dokumen yang disita karena masih dalam proses pendalaman oleh penyidik KPK.

 "Yang disita dari kegiatan dimaksud adalah dokumen (dokumennya apa? tak bisa disebut karena masih didalami penyidik), kaitannya dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi Tersangka RW," ungkap Tessa.

Lantas kapan Tan Paulin akan diperiksa? Tessa belum mendapatkan informasi dan penyidik. "Belum ada info terkait hal tersebut," katanya.

Adapun kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan pengusaha batubara dalam pusaran hukum. Pada bulan Juni 2024, KPK juga menggeledah rumah Said Amin, seorang pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, dan menyita belasan mobil mewah.