Direktur PT ASDP jadi Tersangka, KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Menteri BUMN Erick Thohir

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, salah satu tersangka KPK (Foto: Istimewa)
Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, salah satu tersangka KPK (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022.

Mereka berinisial IP, MYH, HMAC, dan A  

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, 4 tersangka itu adalah Direktur Utama atau Dirut ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC) dan Dirut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri (A) sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah ini. 

KPK mengungkapkan, pengadaan kapal di PT ASDP tidak sesuai spesifikasi. Prosesnya diduga tidak sesuai pengadaan yang diajukan.

"Pada 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022," ujar jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).

KPK mengatakan pengadaan kapal di PT ASDP tidak sesuai spesifikasi. Proses ini pun diduga tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan.

Pada Rabu (15/8/2024), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengemukakan, kegiatan pengadaan yang diajukan ilegal.

Mulai terjadi kesalahan dalam prosesnya. Karena ternyata, barang yang dibeli itu bekas, atau spesifikasinya tidak memenuhi syarat.

“Barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu kondisinya bukan baru. Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," tuturnya.

Menurut Asep Guntur Rahayu, penambahan armada dalam proyek tersebut legal. Namun yang jadi masalah adalah ketika pembelian armada dengan spesifikasi yang tidak sesuai.

KPK menyebutkan, nilai proyek dalam kasus korupsi itu mencapai Rp1,3 triliun.

Perkara yang diusut adalah terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.

Dalam proses pengusutan, KPK mendapati adanya 53 unit kapal bekas yang dibeli dalam pengadaan armada tersebut.

"Info sementara kapal yang dibeli 53 unit, bekas," kata Jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

KPK pun akan memanggil setiap saksi yang dianggap perlu dimintai keterangan. 

Tidak menutup kemungkinan KPK memeriksa Menteri BUMN Erick Thohir yang membawahi perusahaan pelat merah tersebut, untuk ikut dimintai keterangan.

"Terkait apakah Menteri BUMN akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai komisaris, bila penyidik menemukan alat bukti atau keterangan yang diperlukan untuk diklarifikasi, terhadap semua saksi akan dilakukan pemanggilan," demikian Tessa.