Kejagung Limpahkan Berkas Tahap 2 Adik Bos Sriwijaya Air, Fandy Lie Tersangka Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Agustus 2024 03:54 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas tahap dua milik adik Hendry Lie, Fandy Lie terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Agustus 2024. (Istimewa)
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas tahap dua milik adik Hendry Lie, Fandy Lie terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Agustus 2024. (Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas tahap dua milik adik bos Sriwijaya Air, Hendry Lie atas nama Fandy Lie (FL), terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, Jumat (23/8/2024).

"Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka FL kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Fandy merupakan marketing PT TIN yang bekerja sama menyewa peralatan tim marketing peleburan timah dengan PT Timah. Dia juga berperan membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.

"Kegiatan ilegal tersebut dibalut dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan tim marketing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah," ujarnya.

Harli mengatakan, Fandy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka FL dan barang bukti hari ini, maka tim penyidik telah melimpahkan sebanyak 19 berkas perkara kepada penuntut umum," tutup Harli.

Hingga saat ini, jumlah tersangka pada kasus korupsi timah ini sudah mencapai 23 orang. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Topik:

Fandy Lie Tersangka Korupsi Korupsi Timah Rp 300 Triliun Hendry Lie Sriwijaya Air Korupsi Timah Kejagung Kejari Jaksel