KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Dirut ASDP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 September 2024 08:39 WIB
Suasana sidang perdana praperadilan Direktur Utama PT ASDP Fery Indonesia Ira Puspadewi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Suasana sidang perdana praperadilan Direktur Utama PT ASDP Fery Indonesia Ira Puspadewi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Jakarta, MI - Sidang perdana praperadilan Direktur Utama PT ASDP Fery Indonesia Ira Puspadewi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/9/2024) atas penetapan tersangka oleh KPK ditunda karena pihak dari KPK tidak hadir.

Ira ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. 

Sebelumnya, Ira Puspita, Direktur Perencana dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Muhammad Yusuf Hadi. Mereka  menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun gugatan itu didaftarkan secara berturut-turut pada 28, 29, dan 30 Agustus 2024.  Ira terdaftar dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, kemudian Harry dan Muhammad Yusuf masing-masing terdaftar dengan nomor perkara 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,27 triliun.

Topik:

KPK Korupsi ASDP