Gaji Waka KPK Nurul Ghufron Dipotong Gegara Kena Sanksi Dewas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 September 2024 16:42 WIB
Nurul Ghufron (Foto: Dok MI/Aswan)
Nurul Ghufron (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku. Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji agar tak mengulangi perilaku yang sama.

“Pemotongan penghasilan yang diterima sebesar 20% selama 6 bulan,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam ruang sidang, Jumat (6/9/2024).

Sebagai pimpinan KPK 2019-2024, Ghufron sendiri sebenarnya hanya menyisakan empat bulan masa jabatan atau hingga Desember mendatang. Sanksi Dewas baru akan diberikan penuh selama enam bulan jika mantan dosen Universitas Jember ini kembali terpilih pada seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029.

Saat ini, Ghufron tercatat sebagai salah satu dari 40 nama yang lolos pada seleksi capim KPK. Rencananya, Panitia Seleksi atau pansel akan mengumumkan 20 nama yang lolos untuk mengikuti tes selanjut, pekan depan. Nasib Ghufron terancam usai adanya catatan buruk berupa vonis etik dari Dewas KPK.

Dalam putusannya, Dewas KPK menyebut Ghufron terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya. Hal ini merujuk pada cawe-cawe Ghufron dalam proses mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di kementerian pertanian.

Ghufron mengakui sempat menelpon Sekretaris Jenderal non aktif Kementan, Kasdi Subagyono tentang permintaan seorang ASN untuk mendapat mutasi. Dia mengklaim sama sekali tak mendapat keuntungan apa pun saat membantu ASN yang disebut menantu dari sahabat lamanya.

Kasus ini mendapat sorotan karena Kasdi sendiri saat peristiwa terjadi masuk dalam daftar pejabat berpotensi berperkara di KPK. Saat itu, penyidik tengah memeriksa dugaan pemerasan pejabat eselon Kementan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Muhammad Hatta.

“Menyatakan NG terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat b tentang Penegakan Kode Etik KPK,” kata Tumpak.

Topik:

Dewas KPK Nurul Ghufron KPK