Ada Korupsi di KKP, Dirut PT Daya Radar Utama Amir Gunawan Berurusan dengan KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 September 2024 01:25 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (Foto: Dok MI)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (9/9/2024) kemarin.

Selain Amir Gunawan, KPK juga memanggil sejumlah staf di perusahaan tersebut, yakni Manajer Administrasi Justin Sasangka dan Direktur Pengembangan Usaha Steven Angga Prana. Kemudian ada juga Pejabat Pembuat Komitmen Aris Rustandi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AR, AG, JS, dan SAP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

Adapun KPK kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pada 2019, KPK mengungkapkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 kapal patroli Bea Cukai dan empat kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Pada perkara pengadaan 16 kapal patroli cepat, KPK menjerat PPK Bea Cukai Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto, dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan.

Sementara pada perkara pembangunan 4 unit kapal 60 meter SKIPI, KPK kembali menjerat Amir Gunawan ditambah PPK KKP Aris Rustandi.

Dalam perkara pengadaan kapal di Bea Cukai, Istadi selaku PPK diduga bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang Heru Sunarwanto dan Direktur Utama DRU Amir Gunawan melakukan korupsi.

Topik:

KPK KKP Korupsi KKP Korupsi SKIPI Dirut PT Daya Radar Utama Amir Gunawan