KPK Periksa Executive VP PLN Grenata Louhenapessy soal Suap Izin Alfamidi


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Executive Vice President divisi Regulasi PLN, Grenata Louhena suap persetujuan izin pembangunan gerai minimarket Alfamidi di Ambon, Senin (9/9/2024).
Grenata yang juga merupakan Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) akan melengkapi penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Dalam kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menyatakan mantan Wali Kota Ambon dua periode itu bersalah menerima suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2020.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Richard Louhenapessy dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis, 9 Februari 2023. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut vonis 8,5 tahun penjara terhadap Richard Louhenapessy.
Dalam vonis majelis juga mengenakan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun penjara. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar.
Topik:
KPK Alfamidi Executive VP PLN Grenata Louhenapessy Executive Vice President divisi Regulasi PLN Grenata LouhenaBerita Terkait

KPK Masih Rahasiakan Pimpinan DPR "Cawe-cawe' Pengadaan X-Ray Barantan Rp194,2 M
8 jam yang lalu

Dear KPK, Masa Pencegahan 6 Orang terkait Korupsi X-Ray Barantan Kedaluwarsa Nih!
9 jam yang lalu

Diduga Hilangkan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Bisa Tersangka Perintangan Penyidikan!
19 jam yang lalu