Jreng! Nurul Ghufron Gugur Seleksi Capim KPK, Gegara Langgar Etik?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 September 2024 16:05 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: Dok MI)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron gugur dalam seleksi calon pimpinan (capin) lembaga antirasuah periode 2024-2029. Nama Ghufron tak masuk dalam daftar 20 capim KPK yang dinyatakan lolos seleksi profile assessment oleh panitia seleksi hari ini, Rabu (11/9/2024). 

Dalam pengumuman hari ini, 20 nama capim KPK yang lolos profile assessment adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Didik Agung Widjanarko, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Harli Siregar, I Nyoman Wara, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati. 

Kemudian, Johan Budi Sapto Pribowo, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Muhammad Yusuf, Pahala Nainggolan, Poengky Indarti, Sang Made Mahendrajaya, Setyo Budiyanto, Sugeng Purnomo, Wawan Wardiana, dan Yanuar Nugroho. 

Sebelumnya, Nurul Ghufron menjadi salah seorang petahana yang sejauh ini lolos tahapan seleksi untuk jabatan periode keduanya. 

Namun, sejumlah pihak mendesak pansel agar mencoret nama Ghufron atas sejumlah kasus pelanggaran etik. Desakan ini seakan memperoleh angin segar usai Ghufron divonis melanggar etik oleh Dewas KPK etik ini terkait intervensi atas mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur, saat KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementan. 

Dewas KPK menilai, Ghufron menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi sehingga dianggap melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Atas perbuatannya itu, Ghufron dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis serta pemotongan gaji sebesar 20 persen untuk enam bulan ke depan. 

Ketika ditanya soal dampak sanksi etik terhadap proses selesi calon pimpinan KPK, Ghufron mengaku pasrah. "Saya pasrahkan kepada pansel saja. Jadi saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab," kata Nurul Ghufron saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). 

"Biar pansel secara otoritatifnya mempertimbangkan sendiri," ujar dia menambahkan. 

Meski pasrah, Ghufron tetap percaya diri mengikuti proses seleksi calon pimpinan KPK, dan mengatakan pansel pasti memiliki penilaian sendiri. Namun, pada akhirnya, Ghufron tetap dinyatakan gugur oleh pansel meski pansel tidak menyebutkan alasan Ghufron tercoret. 

Dengan demikian, hanya ada satu capim KPK yang berstatus petahana yakni Johanis Tanak.

Topik:

KPK