Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno Terseret Kasus Korupsi di PT Taspen

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 15 September 2024 16:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik Direktur Utama (Dirut) PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno (ES) pada Selasa (3/9/2024) lalu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa Edy dicecar penyidik terkait dengan transaksi pembelian obligasi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen sebesar Rp1 triliun di PT Taspen. 

Dana itu diduga dialihkan ke beberapa instrumen investasi, mulai dari saham hingga sukuk atau obligasi syariah. 

Edy pada Selasa (3/9/2024) lalu itu diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. "Saksi hadir," kata Tessa saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Minggu (15/9/2024).

Kemarin, KPK juga memeriksa karyawan swasta Agus Suprianto dan Advokat Anthony Hutapea. “Kedua saksi hadir, didalami terkait pengetahuan dan peran mereka dalam investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen,” kata Tessa saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Sabtu (14/9/2024).

Selain pemeriksaan sejumlah saksi, KPK juga sudah menggeledah sebuah kantor sekuritas yang berada di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu (31/7/2024). Dari penggeledahan itu tim penyidik menemukan dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik transaksi yang berkaitan dengan dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen.

Dalam kasus ini, KPK mencegah dua orang diduga tersangka. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, bahwa status Antonius ini terungkap dari pemanggilan Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen, Dodi Susanto sebagai saksi pada Rabu (19/6/2024) lalu. (an)

 

Topik:

KPK Taspen PT Pacific Sekuritas Indonesia