Korupsi X-Ray Rugikan Negara Rp82 Miliar, 6 Tersangka Segera Ditahan!


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan xray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan).
Potensi kerugian negara terkait kasus tersebut hingga Rp82 miliar.
Bahkan, KPK juga telah menetapkan 6 tersangka yakni, inisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF.
Catatan Monitorindonesia.com, dari 6 tersangka itu, baru WH yang mengakui bahwa dirinya sebagai tersangka. Yakni mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryana.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Wisnu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/9/2024).
"Diperiksa terkait dengan pengadaan. Sebagai tersangka," kata Wisnu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/9/2024).
Kendati, dia tidak membeberkan secara detail seputar pemeriksaannya hari ini.
Sementara itu, penasihat hukum Wisnu juga menyinggung bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah diterima oleh kliennya sejak Agustus lalu.
"Detailnya saya lupa persisnya, tapi bulan Agustus," jelasnya.
Soal kapan 5 orang yang diduga tersangka itu akan dipanggil KPK, hingga saat ini belum tekonfirmasi dari lembaga antirasuah itu.
Hanya saja berdasarkan keterangan Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto sebelumnya, bahwa semua saksi atau tersangka diperiksa tergantung daripada kebutuhan penyidikan.
"Pemanggilan saksi/tersangka bergantung kepada kebutuhan Penyidik dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," kata Tessa kepada Monitorindonesia.com dikutip pada Senin (16/9/2024).
Teranyar dalam kasus ini adalah KPK memeriksa Robert Fredhita selaku karyawan swasta dan Tin Latifah selaku Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementan pasa Senin (9/9/2024).
Adapun penyidikan perkara itu dimulai sejak 12 Agustus 2024.
Namun KPK belum membeberkan detail konstruksi perkara tersebut, baik modus, dugaan kerugian negara, hingga pasal yang dijeratkan kepada para tersangka.
Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari perkara pungli dan gratifikasi SYL.
Politikus NasDem itu dinilai terbukti menerima uang hasil korupsi senilai Rp 14,6 miliar.
Dalam penyidikan kasus X-ray itu, KPK juga sebelumnya memanggil Ketua Komisi IV DPR RI dari fraksi PDIP, Sudin, dan anak eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun, belum diketahui pasti kaitan kedua saksi tersebut dalam perkara korupsi ini. Keduanya juga belum berkomentar mengenai pemeriksaan tersebut. (wan)
Topik:
Wisnu Haryana KPK Barantin Korupsi X-Ray Batantan