Dirut PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing Cs jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
Jakarta, MI - KPK menetapkan 5 tersangka korupsi korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar, Rabu (18/9/2024).
Yakni Direktur Pengembangan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA), Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk. atau TEP Donald Sihombing (DNS), Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR), serta Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo (EKW).
Sementara salah satu dari tersangka yang ditetapkan KPK yaitu mantan Direktur Utama (Direktur) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, yang juga terseret dalam kasus korupsi lahan di Munjul dan Pulo Gebang.
Yoory kini sudah mendekam di penjara sebagai terpidana kasus di Munjul.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (18/9/2024).
Topik:
Dirut PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing KPKBerita Sebelumnya
Kasus Cabut IUP Menteri Bahlil Mangkrak! LP3HI Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan
Berita Selanjutnya
Daftar Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Rp 233 Miliar
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
5 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
6 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
15 jam yang lalu