Dirut PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing Cs jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 September 2024 20:25 WIB
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing (kiri) bersama Direktur Keuangan Eko Wardoyo (kanan) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing (kiri) bersama Direktur Keuangan Eko Wardoyo (kanan) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Jakarta, MI - KPK menetapkan 5 tersangka korupsi korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar, Rabu (18/9/2024).

Yakni Direktur Pengembangan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA), Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk. atau TEP Donald Sihombing (DNS), Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR), serta Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo (EKW).

Sementara salah satu dari tersangka yang ditetapkan KPK yaitu mantan Direktur Utama (Direktur) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, yang juga terseret dalam kasus korupsi lahan di Munjul dan Pulo Gebang. 

Yoory kini sudah mendekam di penjara sebagai terpidana kasus di Munjul. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (18/9/2024). 

Topik:

Dirut PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing KPK