Kasus Cabut IUP Menteri Bahlil Mangkrak! LP3HI Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 September 2024 20:20 WIB
lustrasi - Eks Menteri Investasi Bahlil Lahadalia - Tambang (Foto: MI/Net/Ist)
lustrasi - Eks Menteri Investasi Bahlil Lahadalia - Tambang (Foto: MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK soal dugaan korupsi pencabutan izin tambang Bahlil Lahadalia yang penyidikannya tak kunjung rampung alias mangkrak.

Begitu disapa Monitorindonesia.com, Rabu (18/9/2024) malam, Wakil Koordinator LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyatakan bahwa perlawanan itu melalui gugatan praperadilan yang dilayangkan bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 September 2024 lalu. Dalam hal ini KPK sebagai termohon.

Rencananya sidang perdana gugatan penyidikan perkara korupsi oleh KPK soal pencabutan izin tambang terhadap Bahlil Lahadalia akan berlangsung pada Rabu 25 September 2024.

Kurniawan menyatakan bahwa menurut Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Menteri Bahlil diduga mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan. 

"Perbuatan mana merupakan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain, dan merugikan keuangan/perekonomian negara,” kata Kurniawan.

Menteri Bahlil juga diduga telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.

“Bahwa setelah menerima laporan dari JATAM, termohon (KPK) menyatakan akan memeriksa, namun hingga permohonan aquo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Termohon tidak menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilaporkan JATAM tersebut,” katanya dengan kesal.

KPK sebagai termohon, tambah Kurniawan, hanya menyatakan membuka kemungkinan akan memeriksa Bahlil Lahadalia berkaitan dengan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan, khususnya korupsi di pertambangan nikel di Maluku Utara.

“Peluang diperiksanya Bahlil Lahadalia setelah termohon memeriksa bos tambang bernama Setyio Mardanus, yang merupakan orang kepercayaan Bahlil di sektor pertambangan,” cetusnya.

Belakangan, saat termohon mengajukan Abdul Gani Kasuba sebagai mantan Gubernur Maluku Utara yang juga terdakwa pada perkara tindak pidana korupsi pada pertambangan nikel di Pengadilan Negeri Ternate, nama Bahlil Lahadalia pun disebut juga di dalam persidangan.

“Dengan tidak diperiksanya Bahlil Lahadalia dan tidak segera ditetapkan sebagai tersangka, maka perkara yang dilaporkan JATAM tersebut dapat dikategorikan sebagai penghentian penyidikan yang melawan hukum, sehingga harus dinyatakan tidak sah,” tutupnya.

Bahlil membantah

Bahlil Lahadalia yang kini sebagai Menteri ESDM sempat membantah dirinya mengenakan tarif atau fee perpanjangan IUP hingga miliaran rupiah. Dia tegas membantah dan memastikan seluruh perizinan tidak dapat dipermainkan dengan pemberian 'amplop'. 

Dia pun meminta bila memang ada oknum yang meminta fee dengan mengatasnamakan dirinya agar dilaporkan kepada pihak kepolisian supaya dapat ditindak.  

"Nggak bener lah, mana ada. Sekarang urus-urus izin gak boleh ada macam-macam amplop-amplop. Kalau ada yang kayak begitu, ada yang mengatasnamakan, lapor ke polisi. Kalau nggak lapor ke saya," ujar ketika ditanyai wartawan di acara Peresmian Pabrik PT Kaltim Amonium Nitrat, Bontang, Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024). 

Disamping itu, Bahlil memastikan pihaknya telah mencabut sebanyak 2.078 IUP yang tidak produktif.  "Oh, udah dicabut semua. Nggak bener. Semua 2.078 IUP aku udah cabut," imbuhnya. 

Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, upaya pencabutan 2.078 IUP itu telah dicanangkan sejak 2022 lalu. Sebagian besar alasan pencabutan adalah karena tidak jelasnya status dan tidak beroperasinya berbagai perusahaan yang sudah mengantongi izin pemerintah. 

Pencabutan dilakukan setelah adanya peninjauan dan kajian mendalam.  Kala itu, Bahlil mengatakan, setelah pencabutan, izin dan pengelolaan usaha akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang kredibel, serta berbagai kelompok dan kelompok usaha masyarakat. 

"Oleh kelompok-kelompok atau organisasi keagamaan, BUMD, bahkan koperasi," kata Bahlil di kantor Kementerian Investasi, BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022)

Pengalihan izin dan pengelolaan usaha ini nantinya akan dialihkan ke pihak-pihak tersebut sesuai aturan yang akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. 

Selain kolaborasi tersebut, Bahlil mengatakan, nantinya sejumlah perusahaan yang dinilai kredibel akan ikut mengambil alih. Pengaturan pengalihan usaha akan ditentukan berdasarkan ukuran usaha yang akan dialihkan, serta kapasitas kelompok usaha yang akan mengambil alih pengelolaan. 

"Kalau yang gede-gede sekali tidak mungkin kita kasih ke koperasi. Kita memberikan [izin usaha yang dialihkan] berdasarkan dengan kemampuannya. Pengusaha-pengusaha besar dapat juga, tapi yang kredibel. Jangan pengusaha yang sudah ada nodanya, yang sudah dicabut [izin usahanya]," ujar Bahlil. 

KPK didesak periksa Bahlil

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bahlil yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP.

Dalam mencabut dan memberikan kembali IUP, dikabarkan Bahlil meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan. Terkait info tersebut Mulyanto minta KPK segera memeriksa Bahlil. 

"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," tandas Mulyanto. 

Topik:

Bahlil KPK LP3HI