4 Saksi Korupsi Emas Digarap Kejagung, Ada Eks Dirut Antam

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 September 2024 23:42 WIB
PT Aneka Tambang (Antam) (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Aneka Tambang (Antam) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperkuat pembuktian terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton. Kasus ini berlangsung pada periode 2010-2022.

Kali ini Kejagung memeriksa eks Vice President Risk Management PT Antam berinisial HK, MRT selaku Manager Marketing pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2009-2011, AK selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam dan BW selaku Mantan Direktur Utama PT Emas Antam.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (18/9/2024).

"Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022. Dalam kasus tersebut, ada 109 ton emas berlogo PT Antam yang dicetak secara ilegal.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka. 6 tersangka merupakan eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Sementara 7 tersangka lain merupakan pelanggan jasa tersebut.

Topik:

Korupsi Emas Kejagung Antam