Maria Tiurma Lolos di Kejagung, di KPK Lolos Juga?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 September 2024 23:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Nasib para tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 tak seperti Maria Tiurma yang merupakan pemilik manfaat PT Refined Bangka Tin (RBT). 

PT RBT merupakan perusahaan yang telah disita Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan tersangka Suparta dan Harvey Moeis. Hingga saat ini Maria tak tersentuh juga penyidik gedung bundar Jampidsus Kejagung itu.

Padahal, nama Maria Tiurma ditemukan dalam dokumen resmi Administrasi Hukum Umum (AHU) milik Kementerian Hukum dan HAM. Di sana nama Maria Tiurma tercatat sebagai salah satu penerima manfaat atau benefit official ownership, dengan alamat korespondensi di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Di dalam dokumen AHU MT tercatat sebagai penerima manfaat dengan kriteria:

B. Memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar.

C. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun.

Selain Maria Tiurma, tercatat nama-nama lain seperti Tamron, Shantou Maria Investment CO LTD, Shantou Jinjia Trading CO LTD, dan Willem Mathias Natigor Kalaij. 

Dari sekian nama pemilik manfaat yang tertulis dalam dokumen tersebut, hanya Tamron alias Baon yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mengapa? Tentunya ini juga merupakan ranah penyidik Jampidsus Kejagung.

Selain di kasus korupsi Timah itu. Jika ditelisik lebih jauh lagi di AHU Kemenkumham, terungkap bahwa Maria juga tercatat sebagai pemilik manfaat PT Totalindo Eka Persada (TEP) yang baru saja tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar.

Di dalam dokumen AHU MT tercatat sebagai penerima manfaat dengan kriteria:

PEMILIK MANFAAT:
1. MARIA TIURMA
Alamat Korespondensi: Jl. Tebet Timur Raya No 37, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Provinsi Dki Jakarta
Kriteria:
E. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun.
F. Menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau
G. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.

2. MARIA TIURMA
Alamat Korespondensi: Jl. Tebet Timur Raya No 37, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Provinsi Dki Jakarta
Kriteria:
A. Memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar.

3. MARIA TIURMA
Alamat Korespondensi: Jl. Tebet Timur Raya No 37, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Provinsi Dki Jakarta
Kriteria:
A. Memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar.

4. MARIA TIURMA
Alamat Korespondensi: Jl. Tebet Timur Raya No 37, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Provinsi Dki Jakarta
Kriteria:
A. Memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar.

5. JULIUS WAHYU KALAIJ
Alamat Korespondensi: Jl. Tebet Timur Raya No 37, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Provinsi Dki Jakarta
Kriteria:
E. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun.
G. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.

Disclaimer: Data di atas merupakan hasil isian data oleh Pelapor dan Ditjen AHU tidak melakukan verifikasi terhadap data yang disampaikan.

Tersangka korupsi Timah

Hingga September 2024, jumlah tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 adalah 22 orang. 

Rinciannya, 21 orang tersangka terkait perkara pokok dan 1 orang tersangka terkait perkara perintangan penyidikan.

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN (belum ditahan)
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.

Tersangka korupsi lahan rorotan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2019-2020.

Para tersangka yaitu mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan (YCP); Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur PPSJ Indra S. Arharrys (ISA); Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo (EKW).

Topik:

KPK Kejagung PT RBT Korupsi Lahan di Rorotan PT Totalindo Eka Persada Korupsi Timah Maria Tiurma