Modus Korupsi Taspen Seret Antonius Kosasih

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 September 2024 06:44 WIB
Eks Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih (Foto: Dok MI)
Eks Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi atau investasi fiktif pada PT Taspen (Persero) bukan sekadar kerugian yang timbul dari risiko investasi. 

Lembaga antirasuah ini memastikan kerugian dari keputusan pilihan investasi dalam sebuah bisnis bukan tindak pidana. Meski demikian, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik mendeteksi adanya sejumlah kerugian yang dialami PT Taspen bukan hanya karena risiko bisnis. 

Ada sejumlah modus korupsi yang dijalankan dengan membalutnya seolah kerugian investasi.

“Kerugian dan lain-lain sesuai undang-undang PT [perseroan terbatas], kalau sudah mengikuti prosedurnya dan lain-lainnya yaitu menjadi risiko bisnis,” kata Asep dikutip pada Minggu (22/9/2024).

“Tetapi ketika penempatan sejumlah dana itu dalam rangka bisnis tetapi tidak mengikuti aturan-aturan yang ada, ya tentu itu menjadi perbuatan hukum. Sehingga ketika timbul kerugian menjadi kerugian keuangan negara."

Hal ini menjadi dasar bagi KPK untuk mengusut dan mendalami semua keputusan investasi PT Taspen (Persero) selama kepemimpinan Antonius Kosasih. Penyidik pun tengah memeriksa sejumlah perusahaan sekuritas tentang penanaman modal atau investasi yang dilakukan Kosasih cs.

“Sejumlah uang jadi yang namanya reksadana dan yang lain-lainnya. Jadi sejumlah uang ada yang ke perusahaan sekuritas," ujar dia.

Seharusnya, menurut Asep, para petinggi PT Taspen menggunakan dana atau iuran pensiun untuk investasi atau bisnis sehingga mendapatkan keuntungan. Total keuntungan tersebut akan digunakan untuk operasional perusahaan dan kembali diberikan kepada para pensiunan.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga RP1 triliun tersebut. Tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Taspen periode 2020-2024, Antonius Kosasih.

Selama ini, penyidik memang menelusuri kebenaran investasi PT Taspen melalui sejumlah perusahaan. Beberapa di antaranya adalah PT Insight Investments Management dan PT Sinarmas Sekuritas.

Terakhir, lembaga antirasuah tersebut memeriksa Direktur Utama Insight Investments Managemen 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto; eks Direktur Keuangan dan Operasional Sinarmas Sekuritas Ferita; dan Direktur SDM dan Kepatuhan Taspen Mohamad Jufri.

Topik:

KPK Korupsi Taspen Antonius Kosasih