Sanksi Potong Gaji 20 Persen Nurul Ghufron Berlaku 1 Oktober 2024

![Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-kpk-nurul-ghufron-2.webp)
Jakarta, MI - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan menjalani sanksi etik pada awal Oktober, seperti yang diputus Dewas KPK. Sanksi etik tersebut berupa pemotongan penghasilan.
Pemberlakuan pemotongan 20 persen penghasilan Nurul Ghufron, berlaku pada 1 Oktober 2024.
"Sesuai dari putusannya Dewas itu kan per 1 Oktober (potongan 20 persen penghasilan Ghufron), per 1 Oktober," kata Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya H. Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/9/2024).
Namun, Cahya belum menyebutkan apakah berkas-berkas terkait pemotongan sudah diberikan kepada Gufron. Namun, ia memastikan potongan 20 persen baik gaji pokok dan tunjangan itu, berlaku pada awal bulan depan.
"Pada 1 oktober itu pasti baru ada pemotongan," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi sedang, terkait putusan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20 persen selama enam bulan.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, potongan tersebut bukan hanya menyasar gaji pokok Ghufron. Menurutnya, potongan tersebut juga menyasar tunjangan jabatan Ghufron selaku Wakil Ketua KPK.
"Penghasilan itu banyak, jadi bukan hanya gaji. Di sini ada penghasilan, penghasilan banyak, gaji pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jumat 6 September 2024.
Terkait berapa total yang dipotong, Tumpak mengaku tidak mengetahui. Menurutnya, hal tersebut harus ditanyakan ke Sekjen KPK.
"Sekjen yang mengetahui itu, berapa penghasilan seorang pimpinan KPK di KPK. Ini penghasilan resmi ya, bukan yang tidak resmi. Aku tidak tahu jumlahnya, dipotong 20 persen, nanti Sekjen yang memotong," tandasnya.
Topik:
Sanksi Potong Gaji Nurul Ghufron KPK Dewas KPK