KPK Periksa Eks Dirut Inalum Danny Praditya Tersangka Korupsi Jual Beli Gas, Langsung Ditahan?


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur PT Inalum, Danny Praditya terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero), Senin (30/9/2024).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Selain Danny, KPK juga memeriksa Group Head Corporate Finance PGN Syahrir Malik (SM) dan inisial NS, CS. Danny diperiksa karena pernah menjabat sebagai Direktur Komersial PGN pada 2017.
Sebelumnya, KPK mengungkap identitas dua tersangka kasus dugaan korupsi ini . Hal itu diketahui setelah KPK menggeledah tiga rumah terkait penyidikan kasus tersebut.
"Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tipikor dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017-2021. Dilakukan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN 2016-2019 dan kawan-kawan dan tersangka II selaku komisari PT IAE," kata Tessa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, DP merupakan Danny Praditya yang merupakan direktur komersial PT PGN periode 2016-2019. Danny juga merupakan mantan Direktur Utama PT Inalum.
Sementara, tersangka lainnya, II merupakan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas.
Keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Keduanya juga dikabarkan dicegah bepergian ke luar negeri.
Sekadar tahu, KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk tahun anggaran 2017-2021.
Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017–2021 dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Topik:
KPK PGN