Aroma Korupsi Anggaran 2021-2022 'Tampar' BRIN dan BPK!


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tanggal 2 Juli 2024 lalu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode tahun 2021 sampai dengan 2022.
"Sehubungan dengan Perintah Tugas terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode tahun 2021 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-884/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024. Bersama ini diminta bantuannya untuk dapat memberikan data dan informasi terkait realisasi anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2021 sampai dengan 2022 berikut dokumen bukti dukung pertanggung jawaban pengadaan/kegiatan (terlampir)," demikian Sprindik yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jum'at (27/9/2024).
Adapun pengelolaan anggaran BRIN sempat menjadi sorotan wakil rakyat di Senayan. Salah satu rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Kepala BRIN pada 30 Januari 2023 adalah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit untuk tujuan tertentu anggaran BRIN 2022 karena anggaran BRIN dinilai bermasalah.
Walhasil, BPK RI menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun anggaran 2021-2022. Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP DTT).
"Beberapa permasalahan di antaranya lemahnya pengamanan aset tetap tanah BRIN dan pengelolaan kendaraan dinas roda empat BRIN yang tidak sesuai ketentuan," kata anggota III BPK Achsanul Qosasi, dikutip dari laman BPK pada April 2023 lalu.
BPK juga menemukan bahwa pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin pada eks Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman serta di tiga kawasan sains dan teknologi BRIN tidak dimutakhirkan (update). Bahkan, sebagian belum diketahui keberadaannya.
Atas temuan itu, Achsanul mendorong Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, beserta jajaran segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Kendati demikian, Achsanul menyatakan BRIN telah melaksanakan pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset 2021-2022 sesuai ketentuan berlaku.
"BPK menyimpulkan pengelolaan pendapatan, belanja, serta pemanfaatan dan pengamanan aset tahun anggaran 2021-2022 pada BRIN telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material," kata Achsanul. (Achsanul Qosasi telah divonis 2,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo)
Kok bisa WTP?
Kendati, BRIN meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang pertama setelah integrasi. Penyampaian opini WTP ditandai dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 oleh Ketua BPK Isma Yatun kepada Presiden RI, di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko saat itu bersyukur atas capaian yang diraih oleh lembaga riset yang dia pimpin itu. "Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kerja sama seluruh pihak, sehingga Laporan Keuangan sebagai entitas tunggal di tahun pertamanya, yaitu TA (tahun anggaran) 2022, BRIN dapat meraih predikat WTP dari BPK RI pasca audit yang dilakukan pada medio Januari - Mei 2023," kata Handoko.
Sebagai lembaga yang baru saja menyelesaikan integrasi lima entitas, BRIN saat itu segera menyelesaikan Laporan Keuangan hasil konsolidasi dari lima entitas dengan nomor baru Bagian Anggaran (BA) 124. Semula, proses integrasi diprediksi membutuhkan waktu tiga hingga lima tahun, namun dapat diselesaikan kurang dari satu tahun.
Kata Handoko, semua ini tidak mungkin terjadi tanpa kerja sama dan kerja keras seluruh sivitas. "Baik SDM manajemen, SDM periset maupun auditor internal BRIN, serta Kementerian Keuangan, Bappenas dan Tim Auditor BPK RI," ungkapnya.
Predikat WTP ini merupakan kelanjutan dari audit dengan tujuan tertentu pada semester kedua tahun 2022 lalu. Dari audit tersebut, pihak BPK menyatakan bahwa BRIN telah melaksanakan pengelolaan pendapatan, belanja, aset pada TA 2021-2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun Opini WTP sendiri merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan empat kriteria. Keempat kriteria tersebut yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan atau adequate disclosures, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
BPK ingatkan BRIN
BPK RI kembali mengidentifikasi sejumlah permasalahan signifikan dalam Laporan Keuangan (LK) BRIN tahun 2023.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan jika pihaknya masih menemukan sejumlah permasalahan yang cukup signifikan dan perlu menjadi perhatian dari Kepala BRIN beserta jajaran.
”Permasalahan tersebut yaitu kinerja pengelolaan anggaran belanja modal pada BRIN rendah, serta pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin pada delapan satuan kerja (satker) BRIN kurang memadai,” kata Isma Yatun, Kamis (11/7/2024).
Isma Yatun berharap agar Kepala BRIN dapat segera menindaklanjuti permasalahan yang menjadi temuan BPK agar pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara di BRIN menjadi semakin baik. Ia juga menekankan pentingnya mengajukan usulan kepada BPK jika terdapat rekomendasi yang sudah tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Sehingga dapat ditelaah dan diusulkan sebagai bagian dari tindak lanjut.
Menurutnya, BRIN merupakan salah satu entitas signifikan dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP). Pemeriksaan LK BRIN tahun 2023 merupakan satu kesatuan dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) LKPP, sebagaimana laporan keuangan kementerian/lembaga lainnya.
Karena itu, Kepala BRIN dan jajaran diingatkan agar berhati-hati dalam mengelola keuangan, karena penurunan opini LK BRIN dapat berdampak pada opini LKPP.
Meskipun terdapat beberapa persoalan, pemeriksaan LK BRIN tahun 2023 tidak menemukan temuan yang berdampak material terhadap penyajian laporan keuangan. Oleh karena itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sementara Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyatakan komitmen seluruh jajarannya untuk menjaga tata kelola keuangan BRIN agar lebih baik. Selain itu pihaknya juga akan segera menindaklanjuti temuan yang menjadi permasalahan dalam pemeriksaan.
”Kami berharap tim pemeriksa BPK dapat memberikan dukungan dalam menjaga tata kelola keuangan BRIN dan memberikan pendampingan dalam menindaklanjuti temuan-temuan yang menjadi permasalahan dalam pemeriksaan,” harapnya.
Monitorindonesia.com, pada Jum'at (27/9/2024) telah meminta tanggapan dan konfirmasi kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko melalui pesan teks WhatsAap, namun hanya ceklis satu. Kuat dugaan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko memblokir WhatsAap jurnalis Monitorindonesia.com. Pasalnya, pada tanggal 28 April 2024 lalu saat dikonfirmasi via WhatsAap yang sama, chat jurnalis Monitorindonesia.com ceklis dua.
Sementara itu, Yan Riyanto Plt. Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, begitu dikonfirmasi Monitorindonesia.com, tidak merespons sama sekali. Sikap pejabat negara meladeni jurnalis patut dipertanyakan.
Kembali raih Opini WTP
Badan Riset dan Inovasi Nasionak (BRIN) meraih opini Laporan Keuangan (LK) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan Status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sekretaris Utama BRIN, Nur Tri Aries Suestiningtyas mengajak seluruh unit yang ada di BRIN untuk bersinergi demi kesuksesan bersama serta membangun budaya kerja yang positif dan anti korupsi dalam arti sebenarnya.
“Karena yang menghancurkan negara kita adalah integritas dan sikap-sikap koruptif PNS selama ini,” tandas Nur saat rapat koordinasi pelaporan keuangan di Ballroom Gedung Widya Graha Kawasan Sains Sarwono Prawirohardjo BRIN Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Pada kesempatan ini, Nur memberikan apresiasi atas berhasilnya BRIN meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia mengatakan, pada tahun kedua, BRIN baru menyelesaikan transisi dan kerja bersama seluruh unit.
Untuk memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan keuangan dengan baik, ia mengungkapkan beberapa permasalahan yang memang harus dicermati terkait laporan keuangan BRIN tahun 2023. Nur menyarankan agar seluruh pembelanjaan anggaran harus diterapkan sesuai ketentuan.
Hal itu antara lain terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia berharap, perlu kerja sama seluruh unit dengan bersama-sama mengawal bagaimana supaya para pengguna atau pelaksana keuangan itu tidak menggunakan secara langsung. Hal itu untuk mengatasinya agar segera menyusun pedoman/roadmap mengenai penggunaan PNBP.
Hal lainnya juga yakni pembayaran gaji dan tunjangan kinerja kepada pegawai yang telah mutasi, diberhentikan dengan hormat, cuti di luar tanggungan negara serta pindah instansi, pembayaran tunjangan bahaya nuklir, dan tunjangan khusus Papua yang tidak sesuai ketentuan. Juga terkait belanja barang, belanja modal, pengelolaan kas atau pajak, pengelolaan aset tetap, dan pengelolaan barang persediaan.
Inspektur II Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kriswanto menjelaskan tema rapat ”Perkuat Sinergi untuk mempertahankan Opini WTP”. Ia mengatakan bahwa tema tersebut mencerminkan komitmen BRIN, untuk terus meningkatkan kualitas laporan dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang telah menjadi pencapaian bersama dan untuk tahun-tahun berikutnya.
Kris berharap opini WTP bukanlah sekadar prestasi namun merupakan cerminan dari komitmen, kerja keras, dedikasi, dan sinergi yang telah dibangun bersama. “Ini bukan hanya hasil dari kepatuhan terhadap standar dan regulasi tapi juga menunjukkan integritas dan akuntabilitas kita pada setiap langkah, dalam upaya menjaga kepercayaan publik terhadap BRIN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kris juga berharap dalam rapat ini dapat mendiskusikan strategi dan langkah-langkah konkrit yang perlu diambil untuk memastikan. Di mana, laporan yang disusun tidak hanya memenuhi standar yang ditetapkan, tetapi juga mencerminkan transparansi dan akurasi yang tinggi, melalui sinergi antara semua pihak sebagai kunci utama.
Oleh karena itu, menurutnya, penting bagi BRIN untuk saling berkolaborasi berbagi informasi dan mendukung sama satu dalam setiap prosesnya. Melalui kolaborasi yang kuat dan konsistensi dalam penyampaian laporan, tidak hanya mempertahankan opini WTP. Namun juga, memastikan bahwa setiap langkah akan menghasilkan dampak positif bagi kemajuan lembaga maupun negara.
Kris juga berharap rapat tersebut akan menghasilkan pemahaman yang lebih baik mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Sehingga ada evaluasi bersama atas pencapaian yang telah diraih untuk mengidentifikasi langkah-langkah strategis ke depan, dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
“Kita juga perlu menciptakan sinergi yang kuat sebagai kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan bersama, dengan semangat yang sama, untuk mewujudkan BRIN yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sehingga pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama dan mencapai hasil yang optimal,” ungkapnya.
Untuk membangun pandangan bersama, Wahid Ahyani dari Kementerian Keuangan menegaskan dan menginformasikan terkait strategi dan sinergi peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL). Ia menekankan lagi tentang adanya 4 (empat) Opini BPK.
Pertama, Opini WTP (Unqualified Opinion) yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan (LK) telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup dalam semua hal yang material. Informasi yang disajikan dan diungkapkan dalam LK dapat digunakan oleh para pengguna LK.
Lalu Opini WDP (Qualified Opinion), di mana LK telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup dalam semua hal yang material, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. Dalam hal ini, informasi keuangan yang disajikan dan diungkapkan dalam LK “yang tidak dikecualikan dalam opini pemeriksa”dapat digunakan oleh para pengguna LK.
Selanjutnya, Opini Tidak Wajar (Adversed Opinion) yang menjelaskan LK tidak disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup, dalam semua hal yang material. Informasi yang disajikan dan diungkapkan dalam LK tidak dapat digunakan oleh para pengguna LK.
Sedangkan terakhir, Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Pernyataan Menolak Memberikan Opini (Disclaimer of Opninion). Ini untuk menyatakan bahwa LK tidak dapat diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaaan.
Pemeriksa tidak dapat memberikan keyakinan bahwa LK bebas dari salah saji material. Informasi yang disajikan dan diungkapkan dalam LK tidak dapat digunakan oleh para pengguna LK.
Soal kasus yang disidik Kejagung itu dan pemberian Opini WTP, hingga saat ini Ketua BPK RI Isma Yatun belum memberikan respons saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com.
Topik:
Kejagung BRIN BPKBerita Sebelumnya
KPK Cecar Direktur MIND ID Dilo Seno Widagdo, Kasus Apa?
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
5 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
17 jam yang lalu

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
1 Oktober 2025 12:32 WIB