Kejagung Tetapkan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dan 1 Pengacara sebagai Tersangka Suap Penanganan Perkara Tipidum PN Surabaya


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Rabu (23/10/2024) malam.
Adapun tiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalam vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap. Sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, bahwa pada hari ini juga, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 orang oknum hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 orang oknum pengacara itu.
Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.
Sebagai informasi, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.
Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa:
1. Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya :
• Uang tunai Rp1.190.000.000;
• Uang tunai USD 451.700;
• Uang tunai SGD 717.043; dan
• Sejumlah catatan transaksi.
2. Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
• Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;
• Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas;
• Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan
• Barang bukti elektronik berupa Handphone.
3. Di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
• Uang tunai Rp97.500.000;
• Uang tunai SGD 32.000;
• Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan
• Sejumlah barang bukti eletronik
4. Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
• Uang tunai USD 6.000;
• Uang tunai SGD 300; dan
• Sejumlah barang bukti elektronik
5. Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
• Uang tunai Rp104.000.000;
• Uang tunai USD 2.200;
• Uang tunai SGD 9.100;
• Uang tunai Yen 100.000; dan
• Sejumlah barang bukti elektronik
6. Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
• Uang tunai Rp21.400.000;
• Uang tunai USD 2.000;
• Uang tunai SGD 32.000;
• Sejumlah barang bukti elektronik
Selanjutnya, tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (an)
Topik:
KejagungBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
4 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB