Korupsi Pengadaan Komputer dan Laptop, KPK Garap Para Eks Pejabat  PT Industri Telekomunikasi Indonesia

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Oktober 2024 15:42 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Sejumlah eks pejabat PT Industri Telekomunikasi Indonesia digarap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait Proyek Kerja Sama Pengadaan Komputer dan Laptop tahun 2017-2018 di PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero), Senin (28/10/2024). 

Adalah Direktur Bisnis PT. Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2016-2017, Adiaris; Direktur Keuangan PT. Industri Telekomunikasi Indonesia 2014-2019, Nilawaty Djuanda; dan Senior Account Manager PT. Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2017-2018, Yani Gustiana.

Tak hanya itu, Direktur PT. Mitra Buana Komputindo (MBK), Natalia Gozali, dan Direktur PT. Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar turut dipanggil penyidik lembaga anti rasuah itu.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengusutan dugaan rasuah ini merupakan case building baru yang dilakukan oleh KPK. Sejauh ini baru diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum ada pihak-pihak yang dijerat sebagai tersangka.
 
Pun KPK telah mengantongi nama-nama yang bakal dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Topik:

KPK